Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Catat, Ini Ketentuan di Bandara saat Jakarta Berlakukan PSBB Total

Insi Nantika Jelita
11/9/2020 20:21
Catat, Ini Ketentuan di Bandara saat Jakarta Berlakukan PSBB Total
Suasana Bandara Soekarno-hatta(Antara/Aditya Pradana Putra)

PT Angkasa Pura II menerapkan sejumlah ketentuan ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma. Hal ini seiring kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang bakal menerapkan PSBB total per 14 September.

Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.

Menurutnya, regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020

“PT Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19," jelas Wasid dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (11/9).

Sesuai dengan regulasi yang ada, berikut ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB :

Baca juga : Anies Tak Paksa Bodetabek Ikuti PSBB Jakarta

1. Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh

2. Menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet

3. Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test

4. Bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan

5. Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50% penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi

6. Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan.

7. Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar covid-19

8. Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar covid-19

9. Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan

10. Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta

11. Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik

12. Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan covid-19

13. Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Sementara itu bagi penumpang ini yang harus dilakukan saat ini untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB:

Baca juga : Anies Tampung Usulan Menteri Jokowi yang Protes PSBB Total

1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat

2. Wajib menerapkan physical distancing

3. Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan

4. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas

5. Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar

6. Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai.

(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya