Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KONDISI perkembangan kasus Covid-19 belakangan ini mengharuskan sejumlah daerah bertindak cepat mengantisipasi. DKI Jakarta misalnya, diketahui selama lima minggu terakhir berada pada zona merah.
Sejauh ini ada 18 daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal. Yakni di tingkat provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Lalu ada 16 kabupaten/kota yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Tegal, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.
"Saat ini yang masih menjalankan PSBB adalah DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan Kabupaten/kota, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Seluruh kabupaten/kota ini berakhir pada 29 September," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (10/9) di Kantor Presiden.
Untuk PSBB katanya berlandaskan pada UU No. 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian dibuat Kepres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Juga ada Kepres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Dan ada ada Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, KMK No. 239/2020 tentang Penetapan DKI untuk PSBB, Pergub DKI No. 33 Tahun 2020 tentang PSBB dan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
Khusus PSBB di DKI Jakarta menjadi sorotan karena akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus. Dari grafiknya, pada saat sebelum PSBB, kasusnya relatif masih rendah. Kemudian pada PSBB tahap 1, 2 dan 3 terlihat kasusnya relatif terkendali. "Saat PSBB Transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu," papar Wiku.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 dan Pergub (DKI Jakarta) No. 33 tahun 2020 tersebut, ada PSBB jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Selama PSBB ada hal-hal yang tidak boleh seperti sekolah dilarang, aktivitas perkantoran menerapkan work from home (WFH), kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.
Kemudian 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol kesehatan, rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan, transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitas 50% dan penumpang menggunakan masker.
Sedangkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, yang boleh dan tidak boleh dilakukan adalah, rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantau, angkutan umum dibuka dengan 50% kapasitas dan jam operasional dibatasi. Sekolah tidak boleh beroperasi.
Selama 5 Minggu terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi, kota-kotanya berada dalam zona merah. Kondisi ini relatif berlangsung tetap merah, kecuali beberapa ada yang pernah turun ke zona oranye dan kembali menjadi merah. Hal ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi, maka dari itu perlu pengetatan.
"PSBB ini sudah harus kita lakukan sejak awal untuk menekan persebaran dan kematian, tetapi kondisi itu belum sempurna. Kita harus menerima kenyataan ini, kita harus mundur satu langkah, untuk bisa melangkah kembali kedepan dengan lebih baik," ujarnya.
Selain itu pada peta zona risiko, saat ini ada 70 kabupaten/kota dengan zona merah (tinggi), 267 kabupaten/kota dengan zona oranye (sedang) dan 114 kabupaten/kota dengan zona kuning (rendah) dan 63 kabupaten/kota zona hijau.
Ini adalah peringatan, aba-aba bagi daerah, sesegera mungkin menekan penularan. Penularan bisa terjadi karena kegiatan ekonomi yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan Sat Pol PP perlu memperketat pengawasan dari pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami mohon agar seluruh masyarakat betul-betul disiplin, terutama bagi zona-zona merah atau oranye, agar zona-zona ini bisa menjadi lebih baik, karena tingkat penularannya bisa ditekan dengan seluruh partisipasi masyarakat terutama dalam menjalankan protokol kesehatan yang dipastikan juga dengan pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat setempat," lanjutnya.
Daerah-daerah juga diminta memasifkan 3T yaitu testing, tracing dan treatment. Lakukan redistribusi pasien di rumah sakit agar kapasitasnya tidak kewalahan. Untuk masyarakatnya juga diminta menerapkan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Berdasarkan peta zona risiko, ada 5 provinsi dengan kasus tertinggi yakni DKI Jakarta (46.333), Jawa Timur (35.643), Jawa Tengah (15.351), Sulawesi Selatan (12.684) dan Jawa Barat (12,505). Lalu 5 provinsi dengan jumlah kematian tertinggi ialah Jawa Timur (2.545), DKI Jakarta (1.271), Jawa Tengah (1.084), Sulawesi Selatan (371) dan Kalimantan Selatan (370). (OL-4)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved