Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKI Terapkan PSBB Total, Pengusaha Minta Stimulus Diperpanjang

Putri Anisa Yuliani
10/9/2020 16:01
DKI Terapkan PSBB Total, Pengusaha Minta Stimulus Diperpanjang
Pengunjung berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, yang cenderung sepi.(Antara/Indrianto Eko)

MELIHAT penyebaran covid-19 semakin mengkhawatirkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Ketat (PSBB) ketat.

Artinya, seluruh aktivitas perkantoran dan operasional usaha di luar 11 sektor pengecualian, serta berbagai aktivitas masyarakat, akan tutup dan dibatasi.

Ketua DPD DKI Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Sarman Simanjorang menyebut kalangan pelaku usaha memaklumi kebijakan tersebut.

Baca juga: Anies Minta Wilayah Penyangga Jakarta Juga Berlakukan PSBB Total

"Dalam situasi dan kondisi seperti ini, keputusan harus segera diambil. Keselamatan dan kesehatan masyarakat di atas segala-galanya," ujar Sarman dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).

Dia tidak menampik bahwa kebijakan ini memberatkan pelaku usaha. Namun, pihaknya berupaya menerima dan mendukung. Sebab, kasus covid-19 di Ibu Kota melonjak signifikan. Belum lagi tingkat kematian yang tinggi, serta kapasitas ruang isolasi di rumah sakit yang penuh.

Pengetatan PSBB diyakini akan menekan pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal III 2020. Perekonomian wilayah Ibu Kota diprediksi mengalami kontraks. Diketahui, ekonomi Jakarta pada kuartal II 2020 minus 8,22%.

Baca juga: Epidemiolog: Kumpul Warga Picu Kemunculan Klaster Keluarga

"Kami mengajak pelaku usaha di Jakarta untuk tegar dan semangat menghadapi ketidakpastian. Semaksimal mungkin jangan melakukan PHK. Kita bantu pemerintah mengendalikan penyebaran covid-19,” pungkas Sarman.

Lebih lanjut, dia berharap stimulus dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus diperpanjang hingga akhir tahun. "Relaksasi untuk pengusaha juga diperpanjang sampai akhir tahun. Karena pelaku usaha tidak dapat maksimal memanfaatkan dampak ketidakpastian ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat dan pemerinta daerah memberikan berbagai stimulus kepada pengusaha agar bisa bertahan di masa pandemi. Termasuk, Pemprov DKI yang memberikan stimulus keringanan pajak berbagai sektor, yakni hotel, restoran, hingga hiburan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya