Sempat DPO, Mantan Dirut TransJakarta Ditangkap Tim Kejaksaan

Deden Muhamad Rojani
05/9/2020 10:40
Sempat DPO, Mantan Dirut TransJakarta Ditangkap Tim Kejaksaan
TransJakarta(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

MANTAN Direktur TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih diamankan oleh petugas gabungan dari Kejaksaan di Apartemen Mediterania Jakarta Utara, Jumat (4/9) malam.

Tim Kejaksaan itu terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Yang bersangkutan tadi malam sekitar jam 21.00-22.00 WIB dijemput secara paksa dari apartemen di Jakarta Utara. Kemudian sekitar tengah malam yang bersangkutan kami bawa ke Lapas Salemba untik menjalani pidana penjara,” kata Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso saat dihubungi, Sabtu (5/9).

Baca juga: Kejari Jakpus Segera Tangkap Mantan Dirut Transjakarta

Riono menjelaskan, Donny dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019. Donny terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman,” imbuhnya.

Riono menuturkan, setelah diterimanya putusan inkracht terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Yang bersangkutan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya