Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PKL di Trotoar Tabrak Banyak Aturan

Putri Anisa Yuliani
02/9/2020 03:10
PKL di Trotoar Tabrak Banyak Aturan
Pedagang kaki lima menggelar lapak dagangannya di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta.(MI/BARY FATHAHILAH)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Rencana yang sudah pernah diangkat pada 2019 batal terlaksana karena dikritisi berbagai pihak.

Jika rencana ini jadi dilaksanakan tahun ini, ahli tata ruang Nirwono Joga menyebut Anies akan menabrak sejumlah aturan. Aturan ini antara lain yang tertinggi ialah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Anies juga akan melanggar UU No 38/2004 tentang Jalan.

“Juga ada PP No 24/2006 tentang Jalan, dan yang terpenting ialah Perda DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang trotoar di seluruh Jakarta untuk kegiatan lain selain untuk memfasilitasi pejalan kaki, termasuk komersial,” kata Nirwono di Jakarta, kemarin.

Nirwono mengatakan untuk memfasilitasi PKL maupun peng usaha mikro, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menempatkan di trotoar. Menurutnya, masih ada langkah lain yang bisa ditempuh, antara lain dengan menyediakan ruang usaha di tempat perbelanjaan, perkantoran, dan di tempat-tempat wisata.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Nova Harivan Paloh menyarankan agar Anies mencari lahan untuk menjadi sarana berjualan para PKL atau para pengusaha mikro atau UMKM.

Hal ini akan menjadi daya tarik bagi masyarakat sehingga lebih baik daripada menempatkan PKL atau UMKM di trotoar.

“Contohnya kan sudah ada Thamrin 10. Nah, coba buat itu di wilayah-wilayah lain. Jadi tidak harus di trotoar yang jelas-jelas melanggar perda,” ujar Nova.

Hal ini, menurut Nova, sudah pernah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, menempatkan PKL di trotoar hanya akan melegalisasi penjajahan trotoar untuk pejalan kaki.

Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menegaskan menolak keras rencana penempatan PKL dan UMKM di trotoar. Alfred menyebut bukan antikepada para pengusaha mikro dan PKL, melainkan seharusnya Pemprov DKI Jakarta memiliki kebijakan yang lebih solutif jika dibandingkan dengan kebijakan yang mengganggu fungsi trotoar.

Sementara itu, Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendukung rencana penempatan PKL atau UMKM di trotoar. “Asal tidak mengganggu pejalan kaki atau pengguna lainnya,” katanya. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya