Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Rencana yang sudah pernah diangkat pada 2019 batal terlaksana karena dikritisi berbagai pihak.
Jika rencana ini jadi dilaksanakan tahun ini, ahli tata ruang Nirwono Joga menyebut Anies akan menabrak sejumlah aturan. Aturan ini antara lain yang tertinggi ialah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Anies juga akan melanggar UU No 38/2004 tentang Jalan.
“Juga ada PP No 24/2006 tentang Jalan, dan yang terpenting ialah Perda DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang trotoar di seluruh Jakarta untuk kegiatan lain selain untuk memfasilitasi pejalan kaki, termasuk komersial,” kata Nirwono di Jakarta, kemarin.
Nirwono mengatakan untuk memfasilitasi PKL maupun peng usaha mikro, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menempatkan di trotoar. Menurutnya, masih ada langkah lain yang bisa ditempuh, antara lain dengan menyediakan ruang usaha di tempat perbelanjaan, perkantoran, dan di tempat-tempat wisata.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Nova Harivan Paloh menyarankan agar Anies mencari lahan untuk menjadi sarana berjualan para PKL atau para pengusaha mikro atau UMKM.
Hal ini akan menjadi daya tarik bagi masyarakat sehingga lebih baik daripada menempatkan PKL atau UMKM di trotoar.
“Contohnya kan sudah ada Thamrin 10. Nah, coba buat itu di wilayah-wilayah lain. Jadi tidak harus di trotoar yang jelas-jelas melanggar perda,” ujar Nova.
Hal ini, menurut Nova, sudah pernah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, menempatkan PKL di trotoar hanya akan melegalisasi penjajahan trotoar untuk pejalan kaki.
Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menegaskan menolak keras rencana penempatan PKL dan UMKM di trotoar. Alfred menyebut bukan antikepada para pengusaha mikro dan PKL, melainkan seharusnya Pemprov DKI Jakarta memiliki kebijakan yang lebih solutif jika dibandingkan dengan kebijakan yang mengganggu fungsi trotoar.
Sementara itu, Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendukung rencana penempatan PKL atau UMKM di trotoar. “Asal tidak mengganggu pejalan kaki atau pengguna lainnya,” katanya. (Put/J-1)
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati mengeluhkan begitu banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pintu masuk sehingga membuat kawasan Los C dan H sepi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) pada alur pintu masuk mobil di Stasiun Pasar Senen.
Penertiban PKL di Stasiun Pasar Senen bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memastikan kebersihan area serta memperindah kawasan sekitar stasiun.
Setelah tiga tahap penertiban mulai dari Simpang Taman Safari hingga Puncak Pass, kini lahan-lahan yang sempat diduduki oleh para pedagang telah dipagari oleh para pemilik tanah.
Pengusaha Pejuang Bersatu (PPB) merupakan wadah organisasi yang diinisiasi stakeholder Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya.
Pembersihan jalur pedestrian tidak bisa sepenuhnya mengandalkan personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan trotoar dan saluran di Jalan Falatehan, kawasan Blok M ASEAN, Kebayoran Baru
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Yudha pun berjanji akan mengirimkan data besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan trotoar kepada awak media kemarin.
Dari pantauan di lapangan, papan seng terlihat memakan setengah badan trotoar. Penutup seng tersebut diberikan cat berwarna biru.
Pemprov DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran (SE) pemilik usaha seperti restoran atau kafe agar menyediakan lahan parkir memadai.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengimbau pengusaha restoran untuk bertanggung jawab menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung agar tidak ke trotoar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved