Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan kerja bagi tenaga profesional kesehatan untuk menangani covid-19. Gaji yang diajukan misalnya mencapai Rp15 juta bagi dokter spesialis
Dalam Surat Pengumuman Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI, ada 13 posisi yang dicari jajaran Gubernur Anies Baswedan tersebut yakni dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi KIC.
Lalu dokter spesialis anak, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat dan bidan. Untuk tenaga penunjang ialah pranata laboratorium, radiografer, surveilans, dan penyuluh kesehatan.
Untuk dokter spesialis upah yang diajukan DKI ialah Rp15 juta, lalu upah untuk dokter umum sebesar Rp10 juta, upah perawat sebesar Rp7,5 juta, upah tenaga penunjang kesehatan ialah Rp5 juta dan tenaga penunjang lainnya sebesar Rp4,2 juta.
Adapun persyaratan pelamar ialah WNI, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Baca juga: DKI: Hari Ini, Insentif Ditransfer ke Rekening Nakes
Persyaratan lainnya ialah bersedia ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Duren Sawit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dan lainnya.
Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran Seleksi Tenaga Profesional Kesehatan Penaggulangan COVID 19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran.
Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta tanpa pengiriman berkas fisik (paperless), dengan.mekanisme pendaftaran di https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf.mulai tanggal 27 Agustus 2020 pada pukul 00.00 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 23.59 WIB.(OL-5)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Turnamen ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat soliditas para tenaga medis di tengah tugas pengabdian negara.
Presiden Prabowo menjajaki kerja sama STEM dan kedokteran dengan 24 universitas terkemuka Inggris demi memperkuat pendidikan tinggi dan tenaga medis RI.
Relawan Laskar Trisakti 08 bekerja sama dengan Universitas Trisakti mengirimkan bantuan tenaga kesehatan dan obat-obatan ke wilayah terdampak banjir Sumatra.
Proposal ini akan dikirim ke Kementerian Kesehatan paling lambat satu minggu ke depan, sejalan dengan arahan Dinas Kesehatan Sumatra Utara.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN), tujuan dari MPPDN yakni mengintegrasikan data perizinan tenaga kesehatan dan medis.
Menurut Prabowo, pemerataan fasilitas kesehatan krusial agar masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil, mendapat layanan medis terbaik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved