Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

DKI Buka Lowongan Kerja Nakes, Gaji Hingga Rp15 Juta

Insi Nantika Jelita
28/8/2020 10:55
DKI Buka Lowongan Kerja Nakes, Gaji Hingga Rp15 Juta
Ilustrasi tenaga kesehatan(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan kerja bagi tenaga profesional kesehatan untuk menangani covid-19. Gaji yang diajukan misalnya mencapai Rp15 juta bagi dokter spesialis

Dalam Surat Pengumuman Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan Pemprov DKI, ada 13 posisi yang dicari jajaran Gubernur Anies Baswedan tersebut yakni dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi KIC.

Lalu dokter spesialis anak, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat dan bidan. Untuk tenaga penunjang ialah pranata laboratorium, radiografer, surveilans, dan penyuluh kesehatan.

Untuk dokter spesialis upah yang diajukan DKI ialah Rp15 juta, lalu upah untuk dokter umum sebesar Rp10 juta, upah perawat sebesar Rp7,5 juta, upah tenaga penunjang kesehatan ialah Rp5 juta dan tenaga penunjang lainnya sebesar Rp4,2 juta.

Adapun persyaratan pelamar ialah WNI, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Baca juga: DKI: Hari Ini, Insentif Ditransfer ke Rekening Nakes

Persyaratan lainnya ialah bersedia ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Duren Sawit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dan lainnya.

Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran Seleksi Tenaga Profesional Kesehatan Penaggulangan COVID 19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran.

Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta tanpa pengiriman berkas fisik (paperless), dengan.mekanisme pendaftaran di https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf.mulai tanggal 27 Agustus 2020 pada pukul 00.00 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 23.59 WIB.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik