Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

DKI Akui Tak Bisa Cek Langsung ke Gedung Soal Proteksi Kebakaran

Insi Nantika Jelita
26/8/2020 10:00
DKI Akui Tak Bisa Cek Langsung ke Gedung Soal Proteksi Kebakaran
Gedung-gedung di Jakarta(AFP/ADEK BERRY)

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menuturkan pihaknya tidak bisa secara langsung memeriksa proteksi kebakaran setiap gedung di Ibu Kota.

Satriadi menyebut dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, pengelola gedung bertanggung jawab atas bangunannya.

Baca juga: Jumlah Hydrant di Jakarta Kurang Ideal

"Mereka harus melakukan kegiatan kemandiran untuk pemeriksaan proteksi kebakaran yang dilaporkan ke Dinas Gulkarmat DKI Jakarta," kata Satriadi, Selasa (25/8).

Pihak pengelola gedung, lanjutnya, akan mengajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI untuk menerbitkan sertifikat keselamatan kebakaran atau SKK.

"Baru nanti kami bisa mengecek pemeriksaan itu," imbuh Satriadi.

Menurutnya bakal ada SLF atau Surat Layak Fungsi yang dikeluarkan dalam waktu lima tahun sekali dengan catatan dalam lima tahun itu pengelola harus memiliki minimal dua SKK dari Dinas Gulkarmat.

"Jadi, kita berdasarkan permohonan. Jangan tiba-tiba atau ujuk-ujuk kita datang. Nanti disangka ada kepentingan. Harus secara prosedurnya melalui PTSP. Nanti PTSP yang mengeluarkan SKK itu. Kami hanya sifatnya rekomendasi teknis soal proteksi kebakaran," pungkas Satriadi. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya