Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DKI: Hari Ini, Insentif Ditransfer ke Rekening Nakes

Insi Nantika Jelita
25/8/2020 08:55
DKI: Hari Ini, Insentif Ditransfer ke Rekening Nakes
Seorang tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri sebelum memberikan makanan kepada pasien positif Covid-19(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. Diketahui, selama lima bulan mereka belum mendapatkan dana tersebut.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri menuturkan, insentif tersebut bukan dikirim lewat pihak rumah sakit. Melainkan langsung dikirim ke nakes oleh Pemprov DKI.

"Hari ini, Dinas Kesehatan akan transfer ke masing-masing nakes. Teknis ada di Dinkes," kata Edi kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (25/8).

Edi tidak merinci berapa jumlah nakes yang menerima insentif tersebut. Ia hanya memastikan anggaran dari pemerintah pusat sudah dicairkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Dinas Kesehatan.

"Yang tahu jumlah nakes yang menerima insentif adalah Dinkes," tutur Edi.

Baca juga: Insentif Tenaga Medis DKI akan Cair Pekan Depan

Rencananya, DKI bakal menerima dana insentif untuk tenaga kesehatan dari pemerintah pusat sebesar Rp92,9 miliar. Namun, belum semua anggaran diterima oleh Pemprov DKI.

"Dana yang sudah divalidasi ke rekening bendahara Dinkes ada Rp56 miliar," jelas Edi.

Sebelumnya, pada (18/8), Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja Ida Bagus Nyoman Banjar membeberkan pihaknya belum mendapatkan insentif semenjak Maret hingga bulan ini. Ia mengklaim sudah memenuhi administrasi perihal pencairan dana insentif tersebut

"Kami dari Maret belum diberi insentif sampai saat ini," kata Banjar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/8) lalu.

Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya