Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius memberikan sanksi denda progresif kepada pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB Transisi berulang kali.
Dalam Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 19 Agustus lalu, sanksi denda progresif itu diatur dengan denda paling tinggi hingga Rp150 juta.
Baca juga: Karaoke Venesia Beroperasi Sejak PSBB masih Diberlakukan
Sanksi denda progresif tertera dalam pasal 8 ayat yang berbunyi 'Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
Sanksi denda progresif itu sebelumnya telah dikemukakan Anies saat mengumumkan perpanjangan ketiga kalinya masa PSBB Transisi.
Ia menekankan pemberlakuan sanksi progresif dilakukan untuk memberikan efek jera pada masyarakat. (OL-1)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Menurut Anies Baswedan, pemerintah menerapkan sanksi denda bukan untuk meraup untung di tengah pandemi covid-19 melainkan untuk mendisiplinkan warga demi keselamatan warga juga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut PSBB Transisi akan kembali diperpanjang untuk keempat kalinya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung wacana Gubernur Anies Baswedan untuk memberlakukan denda progresif.
"Kita bukan kejar denda, kita ingin kejar efek jera terus meningkat disiplinnya."
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 79 tahun 2020, sanksi denda progresif diakomodasi dan segera bisa diterapkan kepada masyarakat termasuk yang tidak memakai masker
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved