Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius memberikan sanksi denda progresif kepada pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB Transisi berulang kali.
Dalam Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 19 Agustus lalu, sanksi denda progresif itu diatur dengan denda paling tinggi hingga Rp150 juta.
Baca juga: Karaoke Venesia Beroperasi Sejak PSBB masih Diberlakukan
Sanksi denda progresif tertera dalam pasal 8 ayat yang berbunyi 'Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
Sanksi denda progresif itu sebelumnya telah dikemukakan Anies saat mengumumkan perpanjangan ketiga kalinya masa PSBB Transisi.
Ia menekankan pemberlakuan sanksi progresif dilakukan untuk memberikan efek jera pada masyarakat. (OL-1)
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
KORLANTAS Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Sejak awal penerapan, sanksi progresif tidak berjalan efektif.
Kebijakan itu diambil seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pada angkot diatur hanya boleh satu sopir, tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Kemarin, Ditlantas PMJ dan Dishub DKI Jakarta menjaring 30 angkot di Tanah Abang yang
PEMERINTAH Provinsi Riau akhirnya mengeluarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sanksi denda progresif itu tak langsung bisa diberikan. Arifin akan memanggil pihak pengelola untuk mendengarkan klarifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved