Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius memberikan sanksi denda progresif kepada pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB Transisi berulang kali.
Dalam Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 19 Agustus lalu, sanksi denda progresif itu diatur dengan denda paling tinggi hingga Rp150 juta.
Baca juga: Karaoke Venesia Beroperasi Sejak PSBB masih Diberlakukan
Sanksi denda progresif tertera dalam pasal 8 ayat yang berbunyi 'Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
Sanksi denda progresif itu sebelumnya telah dikemukakan Anies saat mengumumkan perpanjangan ketiga kalinya masa PSBB Transisi.
Ia menekankan pemberlakuan sanksi progresif dilakukan untuk memberikan efek jera pada masyarakat. (OL-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
KORLANTAS Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Sejak awal penerapan, sanksi progresif tidak berjalan efektif.
Kebijakan itu diambil seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pada angkot diatur hanya boleh satu sopir, tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Kemarin, Ditlantas PMJ dan Dishub DKI Jakarta menjaring 30 angkot di Tanah Abang yang
PEMERINTAH Provinsi Riau akhirnya mengeluarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sanksi denda progresif itu tak langsung bisa diberikan. Arifin akan memanggil pihak pengelola untuk mendengarkan klarifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved