Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Langgar PSBB Berulang, Pelaku Usaha Siap-siap Kena Denda Progresif

Putri Anisa Yuliani
21/8/2020 08:22
Langgar PSBB Berulang, Pelaku Usaha Siap-siap Kena Denda Progresif
Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Cililitan, Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius memberikan sanksi denda progresif kepada pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB Transisi berulang kali.

Dalam Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 19 Agustus lalu, sanksi denda progresif itu diatur dengan denda paling tinggi hingga Rp150 juta.

Baca juga: Karaoke Venesia Beroperasi Sejak PSBB masih Diberlakukan

Sanksi denda progresif tertera dalam pasal 8 ayat yang berbunyi 'Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  2. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  3. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Sanksi denda progresif itu sebelumnya telah dikemukakan Anies saat mengumumkan perpanjangan ketiga kalinya masa PSBB Transisi.

Ia menekankan pemberlakuan sanksi progresif dilakukan untuk memberikan efek jera pada masyarakat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya