Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Di Tengah Pandemi, 3.617 Pasangan di Jakarta Gelar Akad Nikah

Insi Nantika Jelita
20/8/2020 10:20
Di Tengah Pandemi, 3.617 Pasangan di Jakarta Gelar Akad Nikah
Pasangan mempelai saat menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara 'drive thru' di Bekasi(Antara/Fakhri Hermansyah)

Meski pandemi covid-19 belum berakhir, tapi ribuan pasangan di Jakarta tetap menggelar acara akad nikah. Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI mencatat per Juli 2020 sebanyak 3.617 pasangan mengajukan akad nikah.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta Purwanto menuturkan data tersebut dihimpun dari pengajuan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA, yaitu masjid, rumah, atau gedung pertemuan.

"Jumlah pasangan yang mengajukan akad nikah ada 3.617 per Juli 2020. Ada peningkatan tiap bulannya," kata Purwanto, Jakarta, Kamis (20/8).

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Kasus Aborsi Ilegal

Menurutnya, pasangan yang mengajukan akad nikah harus membayar biaya sebesar Rp600 ribu. Dari data yang diberikan Purwanto, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Kanwil DKI mencapai Rp1,29 miliar per Juli.

Ribuan pasangan yang menggelar akad nikah itu tersebar di lima wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu. Pasangan terbanyak yang mendaftarkan akad nikah berasal dari wilayah Jakarta Timur pada Juli lalu. Jumlahnya 1.077 pasangan.

Di Jakarta Selatan ada 994 pasangan yang mengajukan akad nikah, di Jakarta Barat ada 616 pasangan, di Jakarta Utara ada 520 pasangan, di Jakarta Pusat ada 391 pasangan dan di Kepulauan Seribu ada 19 pasangan yang menggelar akad nikah.

Pemerintah Provinsi DKI dalam aturannya hanya memperbolehkan acara akad nikah dengan tamu undangan tidak lebih dari 30 orang. Selain itu, penyelenggara pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan.

Bagi yang melanggar ketentuan atau ngotot menggelar pesta pernikahan akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik