Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Kampung Akuarium, Ahli: Anies Jangan Terjebak Janji Kampanye

Putri Anisa Yuliani
20/8/2020 10:05
Soal Kampung Akuarium, Ahli: Anies Jangan Terjebak Janji Kampanye
Aktivitas warga di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Ahli tata ruang Universitas Trisakti Nirwono Joga berpandangan bahwa pembangunan permukiman penduduk di Kampung Akuarium telah melanggar Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).

Oleh karena itu, sudah tepat apa yang dilakukan oleh pemimpin sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menertibkan bangunan permukiman penduduk di Kampung Akuarium dan berniat merelokasi penduduk.

"Pak Ahok waktu menjalankan amanat RTRW dan RDTR waktu mau menata kampung akuarium. Kalau memang salah tindakan beliau waktu itu harusnya sudah dikomplain dan dihentikan. Lagi pula untuk Kampung Akuarium solusinya mudah, warga direlokasi ke rusun terdekat, dan peruntukannya dikembalikan ke semula untuk pemerintahan, selesai," kata Nirwono saat dihubungi mediaindonesia, Rabu (19/8).

Ia menyebut pembangunan permukiman di atas lahan Kampung Akuarium oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan kembali menjadi contoh buruk pelanggaran tata ruang oleh pemerintah setelah reklamasi Ancol.

Hal ini hanya akan memberikan peluang bagi para pelanggar tata ruang lainnya untuk meminta fasilitasi oleh pemda agar pelanggarannya bisa diputihkan.

Baca juga: Bantah PDIP, DKI: Kampung Akuarium Bisa Dibangun Rumah Susun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta agar tak terperangkap pada janji politiknya, sehingga melanggar aturan yang dibuat sendiri oleh Pemprov DKI.

"Pemda DKI harusnya tegas, tidak terjebak dengan janji politik gubernur. Pemda DKI juga harus menjelaskan 21 kampung yang akan ditata berapa lokasi kampung yang tidak sesuai RDTR. Penataan kampung harus dimulai dari lokasi yang 'clear and clean' dulu yang tidak melanggar tata ruang," tegasnya.

Di sisi lain, DPRD DKI juga harus ikut berperan untuk mencegah pelanggaran ini terjadi.

"DPRD juga harus berani tegas menolak pembahasan revisi RDTR yang akan memasukkan lokasi kampung-kampung yang melanggar untuk pemutihan," imbuhnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya