Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Ahli tata ruang Universitas Trisakti Nirwono Joga berpandangan bahwa pembangunan permukiman penduduk di Kampung Akuarium telah melanggar Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Oleh karena itu, sudah tepat apa yang dilakukan oleh pemimpin sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menertibkan bangunan permukiman penduduk di Kampung Akuarium dan berniat merelokasi penduduk.
"Pak Ahok waktu menjalankan amanat RTRW dan RDTR waktu mau menata kampung akuarium. Kalau memang salah tindakan beliau waktu itu harusnya sudah dikomplain dan dihentikan. Lagi pula untuk Kampung Akuarium solusinya mudah, warga direlokasi ke rusun terdekat, dan peruntukannya dikembalikan ke semula untuk pemerintahan, selesai," kata Nirwono saat dihubungi mediaindonesia, Rabu (19/8).
Ia menyebut pembangunan permukiman di atas lahan Kampung Akuarium oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan kembali menjadi contoh buruk pelanggaran tata ruang oleh pemerintah setelah reklamasi Ancol.
Hal ini hanya akan memberikan peluang bagi para pelanggar tata ruang lainnya untuk meminta fasilitasi oleh pemda agar pelanggarannya bisa diputihkan.
Baca juga: Bantah PDIP, DKI: Kampung Akuarium Bisa Dibangun Rumah Susun
"Pemda DKI harusnya tegas, tidak terjebak dengan janji politik gubernur. Pemda DKI juga harus menjelaskan 21 kampung yang akan ditata berapa lokasi kampung yang tidak sesuai RDTR. Penataan kampung harus dimulai dari lokasi yang 'clear and clean' dulu yang tidak melanggar tata ruang," tegasnya.
Di sisi lain, DPRD DKI juga harus ikut berperan untuk mencegah pelanggaran ini terjadi.
"DPRD juga harus berani tegas menolak pembahasan revisi RDTR yang akan memasukkan lokasi kampung-kampung yang melanggar untuk pemutihan," imbuhnya. (OL-14)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved