Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Densus 88 Tangkap 15 Teroris Jaringan JAD di Bekasi dan Jakarta

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/8/2020 18:43
Densus 88 Tangkap 15 Teroris Jaringan JAD di Bekasi dan Jakarta
Ilustrasi polisi yang berjaga saat Densus 88 menggeledah lokasi persembunyian teroris.(Antara/Didik Suhartono)

TIM Densus 88 menciduk 15 teroris yang tersebar di Bekasi dan Jakarta pada Rabu (12/8) lalu. Sejumlah teroris merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Selama ini mereka bekerja sama dengan Mujahid Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Mereka bertugas menjadi pengirim logistik dan pendanaan kelompok MIT. Serta, fasilitator pemberangkatan ke Suriah wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Rincian 15 tersangka ialah KIA (33), AR (54), MF (21), S (30), M (27), ML (27), RM (22), OL (47), AA (24), H (44), MR (23), AH (54), RFP (24), SR (35) dan AR (42).

Baca juga: Polri: Teroris di Sidoarjo Seorang Karyawan Swasta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan 15 teroris telah berbaiat ke pimpinan ISIS di salah satu rumah anggota JAD pada 2019.

Selain itu, mereka juga mengikuti kajian dan idad (persiapan untuk melakukan serangan) di Goa Ciwadong, Jonggol dan di Curug Cilalai, Karawang. “Membantu dan mendanai beberapa individu kelompok jaringan teror, yakni MIT dan JAD,” jelas Awi di Jakarta, Jumat (14/8).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan Densus 88 juga berhasil mengamankan pimpinan JAD Bekasi dengan inisial KIA. Teroris itu ditangkap di rumah kontrakan yang berlokasi di Kota Bekasi. Petugas juga mengamankan 44 barang bukti.

Baca juga: Waspadai Kemunculan Jaringan Teroris dengan Tanda-Tanda Ini

Adapun tersangka dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 Huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerntah pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme. Ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Awi menambahkan sepanjang 1 Juni hingga 12 Agustus, Densus 88 telah menangkap dan menetapkan 72 orang pelaku tindak pidana terorisme. Kendati demikian, sejumlah pelaku belum melakukan aksi teror di manapun.

Baca juga: Teroris Lone Wolf Sulit Dideteksi

“Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan soft dan hard approach. Dilakukan juga dengan cara preventif strike, sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," pungkas Awi.

Adapun 72 tersangka tindak pidana terorisme ditangkap dari delapan wilayah yang berbeda. Di antaranya, Sumatra Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Jakarta dan Jawa Barat.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya