Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Langgar Aturan, DKI Ajukan Penyegelan Hotel Shangri-La

Insi Nantika Jelita
14/8/2020 11:01
Langgar Aturan, DKI Ajukan Penyegelan Hotel Shangri-La
Ilustrasi: Pemprov menyegel bar di kawasan Kemang(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI mengajukan penyegelan terhadap hotel Shangri-La karena didapati melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi menuturkan, bar di hotel tersebut didapati buka dan menggelar live music.

"Benar kami usulkan untuk disegel. Bar di hotel Shangri-La beroperasi saat pandemi," kata Bambang kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (14/8).

Baca juga: Nekat Buka, Pengelola Karaoke Masterpiece Kena Sanksi

Bambang mengakui mendapat laporan dari masyarakat perihal pelanggaran yang dilakukan pihak hotel Shangri-La. Sidak dilakukan Disparekraf bersama Satpol PP terjadi pada Sabtu (8/8) lalu

"Mereka juga tidak punya izin operasional," imbuhnya.

Untuk penindakan pelanggaran, Bambang menyerahkan ke Satpol PP. Disparekraf DKI Jakarta masih melarang tempat hiburan dibuka seperti bar, karoke, bioskop, tempat fitness, tempa bowling dan lainnya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 211 Tahun 2020

"Soal segel dan denda kami serahkan ranahnya ke Satpol PP," tutur Bambang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya