Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Anies Sebut OTG tak Perlu Tes Ulang Usai Masa Isolasi

Putri Anisa Yuliani
14/8/2020 10:26
Anies Sebut OTG tak Perlu Tes Ulang Usai Masa Isolasi
Ilustrasi: Pengambilan sampel untuk swab test(MI/Adam Dwi)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan jumlah terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 621 kasus baru sehingga total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863. Adapun kasus aktif di DKI Jakarta atau pasien yang sedang menjalani perawatan di RS maupun isolasi mandiri, bertambah 119, sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang.

"Alhamdulillah masyarakat yang telah dinyatakan sembuh di DKI Jakarta bertambah 489 orang, sehingga total secara kumulatif mencapai 17.838. Dengan kata lain, 64% dari kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta telah kembali beraktivitas. Adapun kasus terkonfirmasi positif yang meninggal dunia bertambah 13 orang, sehingga total menjadi 981 orang. Berdasarkan data itu, tingkat kematian Jakarta sebesar 3,5% dan masih di bawah Nasional yaitu 4,5%," terang Anies, Kamis (13/8).

Selanjutnya, Anies menerangkan perkembangan kapasitas tes PCR di DKI Jakarta yang menerapkan standar WHO yaitu bagi OTG atau Orang Tanpa Gejala yang terkonfirmasi positif covid-19 hanya perlu isolasi diri dalam masa inkubasi tanpa perlu dites ulang. Adapun pasien dengan gejala apalagi yang butuh perawatan khusus di RS atau ICU, nantinya butuh dites ulang.

"Kami di DKI Jakarta melaksanakan standar WHO tersebut. Dari jumlah tes sebanyak 6.087 per hari ini, sebanyak 5.049 spesimen atau 82% yang dites PCR hari ini adalah untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 621 positif dan 4.428 negatif. Artinya, mayoritas kapasitas testing kita digunakan untuk 'active case finding', mencari orang yang tidak pernah dites sebelumnya," lanjut Anies.

Baca juga: DKI: 55% Pasien Positif Covid-19 Ditemukan dari OTG

Ketentuan OTG yang tidak perlu kembali tes covid-19 setelah selesai melakukan isolasi mandiri ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang disahkan pada 13 Juli 2020.

Dalam aturan baru tersebut dijelaskan kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi yakni pertama, pada kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Pada pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Pasien dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kedua, pada kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Pasien dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Di sisi lain, Anies juga menyatakan, tingkat temuan kasus positif baru atau 'positivity rate' di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir yaitu di angka 8,7%.

Akan tetapi, Gubernur Anies menyebut, jika diakumulasikan sejak awal, 'positivity rate' DKI Jakarta berada di angka 5,7%. Adapun standar 'positivity rate' dari WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah 5%.

Anies menekankan, Pemprov DKI Jakarta akan berusaha menekan 'positivity rate' dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan, sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut.

Dengan demikian, ia berharap fasilitas kesehatan khususnya di Rumah Sakit sebagai benteng pertahanan terakhir dapat bertahan dalam perjuangan menghadapi pandemi covid-19 di Jakarta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya