Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengakui ada keterlambatan dalam pemberian insentif kepada petugas pemakaman covid-19. Menurutnya, pemberian insentif tersebut akan segera dicairkan.
"Insentif memerlukan waktu dalam prosesnya. Dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," kata Suzi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/8).
Pihaknya sudah mengajukan ke Badan Pengelolaan Kepala Daerah (BPKD) untuk insentif tersebut. Namun, ada proses yang harus dilakukan sebelum dana itu dicarikan.
Perihal berapa nominal besaran insentif kepada tukang penggali kubur untuk pemakaman covid-19, Suzi enggan berbicara detail.
Baca juga: Di Jakarta, 4.041 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Covid-19
Ia mengklaim untuk gaji kepada petugas pemakaman yang masuk dalam golongan Penyedia Jasa lainnya Orang Perorangan (PJLP) sudah diberikan tiap bulannya.
Adanya insentif tersebut sebagai tanda penghargaan dari DKI atas dedikasi mereka selama ini.
"Gaji PJLP sudah dibayarkan tepat waktu setiap bulannya. Langsung dibayarkan melalui bank DKI. Kalau insentif merupakan uang tambahan untuk makan dan transpor bagi pekerja (PJLP) yang menangani pemakaman jenazah dengan protap covid-19," pungkas Suzi. (OL-14)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk industri media di saat pandemi ini.
"Wlalau besok libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut. Insyaallah, Senin 24 Agustus sudah dapat dicairkan," kata Edi
Rencananya, DKI bakal menerima dana insentif untuk tenaga kesehatan dari pemerintah pusat sebesar Rp92,9 miliar. Namun, belum semua anggaran diterima oleh Pemprov DKI.
Pemberian bantuan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tenaga medis dan seluruh komponen gugus tugas di DKI Jakarta atas dedikasi dan pengabdian tugas mereka
"Misal insentif kredit sepeda diberikan, subsidi premi asuransi diberikan, kemudahan di dalam mereka berkegiatan di kantor, sehingga ada insentif tambahan untuk menggunakan sepeda,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved