Insentif kepada Petugas Pemakaman Covid-19 di DKI Mandek

Insi Nantika Jelita
13/8/2020 11:10
Insentif kepada Petugas Pemakaman Covid-19 di DKI Mandek
Petugas pemakaman jenazah covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta(Antara/Muhammad Adimaja)

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengakui ada keterlambatan dalam pemberian insentif kepada petugas pemakaman covid-19. Menurutnya, pemberian insentif tersebut akan segera dicairkan.

"Insentif memerlukan waktu dalam prosesnya. Dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," kata Suzi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/8).

Pihaknya sudah mengajukan ke Badan Pengelolaan Kepala Daerah (BPKD) untuk insentif tersebut. Namun, ada proses yang harus dilakukan sebelum dana itu dicarikan.

Perihal berapa nominal besaran insentif kepada tukang penggali kubur untuk pemakaman covid-19, Suzi enggan berbicara detail.

Baca juga: Di Jakarta, 4.041 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Covid-19

"Sudah (diajukan). Jumlahnya saya kurang tahu pasti karena diberikan hanya kepada yang benar-benar menangani," imbuhnya.

Ia mengklaim untuk gaji kepada petugas pemakaman yang masuk dalam golongan Penyedia Jasa lainnya Orang Perorangan (PJLP) sudah diberikan tiap bulannya.

Adanya insentif tersebut sebagai tanda penghargaan dari DKI atas dedikasi mereka selama ini.

"Gaji PJLP sudah dibayarkan tepat waktu setiap bulannya. Langsung dibayarkan melalui bank DKI. Kalau insentif merupakan uang tambahan untuk makan dan transpor bagi pekerja (PJLP) yang menangani pemakaman jenazah dengan protap covid-19," pungkas Suzi. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya