DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatf DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pengelola Karaoke Masterpiece. Pasalnya, tempat hiburan itu nekat buka saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi menuturkan pihaknya pun sudah memanggil pengelola tersebut. Sanksi diberikan berlapis, mulai dari surat peringatan (SP) hingga denda sesuai Pergub 51 Tahun 2020.
Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Jakarta Barat Capai 140 Orang
"Kami mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan. Selanjutnya kita koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp10 juta hingga Rp35 juta dan dilakukan penutupan sementara," jelas Bambang saat dihubungi, Jakarta, Senin (10/8).
Tempat karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat itu, katanya, sudah diberi tanda 'DISEGEL' oleh Pemprov DKI.
Bambang menjelaskan, dari keterangan tempat sebelah gedung karaoke itu, pihak pengelola sudah sebulan beroperasi. Satu ruangan di tempat karoke Masterpiece, ungkapnya, bisa memuat tiga hingga lima orang.
"Kata tetangganya, sudah hampir sebulanan itu buka. Jadi nyolong-nyolong gitu. Mereka punya dua lantai, tapi pas saya cek kemarin satu aja sih yang buka. Di atas tutup total, kita cek semua itu kemarin," terang Bambang. (OL-6)