Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

70 Ribu Warga Jakarta Ditindak Karena Enggan Pakai Masker

Putri Anisa Yuliani
07/8/2020 19:15
70 Ribu Warga Jakarta Ditindak Karena Enggan Pakai Masker
Petugas menindak pengendara yang tidak memakai masker di wilayah Pasar Minggu, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

DATA per 6 Agustus menunjukkan 70.051 warga Jakarta ditindak akibat tidak memakai masker selama PSBB transisi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan dari jumlah tersebut sekitar 7.553 orang dijatuhi sanksi denda.

"Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp 1,17 miliar," jelas Arifin di Jakarta, Jumat (7/8).

Untuk jumlah sanksi yang dikenakan kepada tempat umum, seperti minimarket dan restoran, yakni mencapai 634 unit. Dari jumlah tersebut, yang dikenakan sanksi denda tercatat 106 unit. Adapun besaran denda yang dikumpulkan sebesar Rp 416 juta.

Baca juga: Kedapatan Tak Pakai Masker, Warga Bakal Dihukum Bersihkan Selokan

"Ada 24 tempat terkait industri pariwisata yang dikenakan denda. Nilai yang terkumpul mencapai Rp 193 juta. Lalu, untuk tempat usaha yang disegel sebanyak 26 unit dan sanksi teguran tertulis kepada 9 unit," imbuh Arifin.

Adapun total keseluruhan denda yang dikumpulkan sejak penerapan PSBB hingga saat ini mencapai Rp 2,6 miliar.

"Semua itu tercatat di kas daerah. Itu dimasukkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Tapi perlu diingat, bukan uang yang kita cari, tapi bagaimana membuat orang jera," pungkasnya.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya