Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Dipolisikan Hadi Pranoto, Ketum Cyber Indonesia: Kami Hormati

Tri Subarkah
07/8/2020 14:18
Dipolisikan Hadi Pranoto, Ketum Cyber Indonesia: Kami Hormati
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal yang diklaim antibodi covid-19.(Antara/Arif Firmansyah)

KETUA Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menghormati keputusan pihak Hadi Pranoto atas pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat kuasa hukum Hadi, Muhammad Nur Aris, dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Kamis (6/8) malam. "Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum. Kita hormati aja," ujar Muannas dalam keterangan resmi, Jumat (7/8).

Akan tetapi, Muannas menduga laporan yang dibuat kubu Hadi hanya sekadar pembelaan. Dia berpendapat pelaporan itu bentuk kepanikan. Sebab, kebohongan Hadi atas klaim obat covid-19 mulai terbongkar.

Baca juga: Dinasihati Tirta Hudhi, Anji Akhirnya Minta Maaf

Muannas dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dipersangkakan dalam laporan adalah Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Atas pelaporan tersebut, Muannas sempat kaget jika Hadi menuntut kerugian hingga Rp 145 triliun, seperti yang disampaikan kepada media. "Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi, saya sedikit bersyukur bukan soal uang," imbuhnya.

Menurut Muannas, laporan dari kubu Hadi belum dapat diproses, sebelum laporan yang dibuatnya diperiksa. Sebelumnya, Muannas melaporkan Hadi dan musisi Erdian Aji Prihartanto (Anji) terkait penyebaran kabar bohong.

Baca juga: Anji Unggah Video Obat Covid-19, Para Dokter Angkat Bicara

Polda Metro Jaya (PMJ) telah melakukan gelar perkara atas laporan yang dibuat Muannas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ, Kombes Yusri Yunus, menyebut kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kita upayakan minggu depan memanggil pemilik akun Youtube @duniamanji. Kemudian, kita juga akan memanggil saudara terlapor HP ini. Kita jadwalkan minggu depan," jelas Yusri.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya