Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS dugaan jual-beli bangku seusai penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 4 Depok berlanjut ke ranah hukum. Kemarin, Kepala Sekolah SMAN 4 Dede Agus akhirnya memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Kepala Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Metro Depok AK Bambang Purwoto mengatakan Dede diperiksa dalam kasus dugaan suap (gratifikasi) PPDB di sekolahnya.
Menurutnya, dugaan gratifikasi itu terungkap dalam rekaman audio yang dibeberkan seorang perempuan yang berperan sebagai calo PPDB. Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta. “Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri,” kata Bambang.
Selain Dede, kepolisian juga memanggil satu kepala sekolah SMAN di Depok dan Kepala Cabang Dinas II Provinsi Jawa Barat. Pun Dede yang datang dengan mengenakan batik menolak berkomentar ketika ditanya perihal kasus tersebut. “Pusing, saya pusing,” ujarnya. (KG/J-2)
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved