Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KASUS dugaan jual-beli bangku seusai penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 4 Depok berlanjut ke ranah hukum. Kemarin, Kepala Sekolah SMAN 4 Dede Agus akhirnya memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Kepala Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Metro Depok AK Bambang Purwoto mengatakan Dede diperiksa dalam kasus dugaan suap (gratifikasi) PPDB di sekolahnya.
Menurutnya, dugaan gratifikasi itu terungkap dalam rekaman audio yang dibeberkan seorang perempuan yang berperan sebagai calo PPDB. Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta. “Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri,” kata Bambang.
Selain Dede, kepolisian juga memanggil satu kepala sekolah SMAN di Depok dan Kepala Cabang Dinas II Provinsi Jawa Barat. Pun Dede yang datang dengan mengenakan batik menolak berkomentar ketika ditanya perihal kasus tersebut. “Pusing, saya pusing,” ujarnya. (KG/J-2)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved