Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) melalui Krimsus PMJ bagian Subdit IV Tipid Siber akan memanggil musisi Erdian Aji Prihartanto atau biasa disapa Anji dan Hadi Pranoto yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai obat covid-19 melalui kanal YouTube.
"Krimsus tengah membuat rencana, rencana untuk memanggil terlapor. Untuk membuat klarifikasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Yusri mengatakan tim penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan hoaks dalam video Youtube Anji.
Rencananya, tim penyidik pun akan mengundang pelapor untuk membawa bukti-bukti yang ada untuk dipelajari.
"Kemudian juga ada 2 saksi yang pelapor ajukan. Kita juga akan undang untuk klarifikasi," ungkapnya.
Pihak kepolisian sendiri akan mencoba mengundang ahli bahasa maupun ahli teknologi dan informasi untuk mengetahui unsur-unsur pesan di dalam konten tersebut.
"Dan setelah itu baru mengumumkan juga (pemanggilan) terlapor akan kita rencanakan. Kita masih dalami laporan ke polisi dari MA yang laporan ke PMJ," ucap Yusri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Hoaks Anji
Sebelumnya, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke PMJ oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat covid-19 melalui kanal YouTube dunia Manji, Senin (3/8).
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menuturkan konten yang ditayangkan Anji di Youtube pada Sabtu (1/8) telah memicu keresahan di tengah masyarakat.
Muannas menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI) hingga masyarakat luas.
Para terlapor bakal dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)
Do What You Gotta, hasil kolaborasi dengan Sunset Rollercoaster, ditetapkan sebagai single utama dari EP terbaru PREP yang bertajuk One Day in the Sun.
Jakarta Concert Orchestra (JCO) kembali membuktikan daya tarik musik anime di panggung orkestra melalui konser bertajuk an Anime Symphony: Re-Awakening.
Eclipse dari Shye hadir dengan nuansa indie-rock yang kental, membawa pendengar menelusuri ruang-ruang keintiman yang bersifat tarik-ulur.
Sebagai penanda kembalinya mereka ke kancah musik tanah air, Cherry Bombshell, yang terbentuk sejak 1995, merilis single terbaru bertajuk Kecewa.
Album Britpop, yang dirilis pekan lalu, menjadi album ke-16 dalam karier solo Robbie Williams yang berhasil memuncaki tangga lagu.
Lagu Apa Arti Cinta dari Danil Josse hadir dengan balutan aransemen pop mainstream yang progresif namun tetap terasa hangat.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Siapa Boiyen? Ini profil lengkap Yeni Rahmawati, komedian dan pedangdut yang kini jadi sorotan usai menggugat cerai suaminya di PA Tigaraksa.
Baru seumur jagung, pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar kandas di meja hijau. Simak fakta persidangan dan jadwal sidang lanjutannya di sini.
Kisah inspiratif 7 selebritis dunia yang memulai karier dari jalanan (pengamen). Dari Rod Stewart hingga Ed Sheeran, simak perjuangan mereka menembus industri hiburan global.
Keputusan Vidi Aldiano untuk berhenti sejenak diambil agar ia bisa memusatkan perhatian pada pemulihan kesehatannya.
SEJUMLAH selebritas seperti Vidi Aldiano, Denny Sumargo (Densu), hingga Luna Maya bersaing dalam Tiktok Awards 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved