Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Razia Pelanggar Masker di Depok dan Jakarta

KG/Ins/J-3
24/7/2020 07:10
Razia Pelanggar Masker di Depok dan Jakarta
Ilustrasi -- Razia PSBB di Koja, Jakarta Utara, Rabu, 20 Mei 2020.(Medcom.id/Yurike Budiman)

KEPALA Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan pihaknya menjaring 58 orang yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berkendara. Para pelanggar protokol kesehatan itu di denda Rp50 ribu.

Lienda mengungkapkan razia dilakukan secara serentak di 5 titik selama 2 jam, pukul 09.00-11.00 WIB. Langkah ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi Gerakan Depok Bermasker sejak tiga hari sebelumnya.

“Penerapan denda diharapkan dapat mendisiplinkan warga agar lebih taat terhadap protokol kesehatan sehingga mereka sadar dalam beradaptasi pada kebiasaan baru,” ujarnya.

Hal serupa juga dilakukan petugas Satpol PP DKI Jakarta. Kemarin, sebanyak sembilan warga di Jalan Kalisari III, Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang melanggar ketentuan itu langsung diarahkan untuk mengikuti rapid test dan swab test.

Kepala Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, mengatakan untuk pelaksanaan tes tersebut, pihaknya menggandeng Puskesmas Kelurahan Kalisari.

“Ini menjadi efek jera bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Karwadi. (KG/Ins/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya