Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi: Pesepeda Harus Patuh Rambu

Tri Subarkah
23/7/2020 13:00
Polisi: Pesepeda Harus Patuh Rambu
Anggota Bike to Work Indonesia membagikan makanan gratis kepada sejumlah warga warga yang bersepeda di depan Mall Fx Jakarta(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar mulai hari ini, Kamis (23/7) sampai Rabu (5/8) memang difokuskan untuk pelanggaran kendaraan bermotor. Namun, Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta pesepeda juga mematuhi rambu lalu lintas.

Sambodo menjelaskan bahwa Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 2 Tahun 2009 mengatur dua jenis kendaraan, baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor.

"Kendaraan tidak bermotor, sepeda, itu juga harus patuh pada rambu," tegas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Kepatuhan yang disebut oleh Sambodo misalnya pada lampu merah. Apabila lampu menunjukkan warna merah, maka pesepeda juga harus berhenti.

"Karena dia juga adalah pengguna jalan, kendaraan yang harus mematuhi peraturan lalu lintas," katanya.

Menurut Sambodo, petugas di lapangan juga akan menegur pesepeda yang tidak tertib berlalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2020. Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pesepeda.

"Nanti kalau sudah kecelakaan lalu lintas, kemudian menyalahkan pengguna jalan lainnya. Padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalu lintas," ujar Sambodo.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Polisi Bakal Hunting Pelanggar Lalu Lintas

Sambodo mengatakan sosialiasi dan edukasi yang ditujukan kepada pesepeda akan terus dilakukan sambil menunggu peraturan yang resmi dari pemerintah daerah.

"Sambil kita menunggu, katanya dari Pemda akan mengeluarkan Keputusan Gubernur khusus yang menyangkut tentang tata cara bersepeda di DKI," tandas Sambodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memaparkan ada lima sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Lima pelanggaran yang disasar ialah melawan arus, pengemudi dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran marka stop line, pengendara yang melintas di bahu jalan tol, serta penggunaan rotator pada kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Insya Allah kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan untuk lalu lintas akan semakin baik," tandas Nana. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya