Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hasil OK Prend: 151 Warga Tak Pakai Masker

Putri Anisa Yuliani
22/7/2020 11:05
Hasil OK Prend: 151 Warga Tak Pakai Masker
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar yang melaksanakan sanksi kerja sosial(Antara/Aditya Pradana Putra)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta mulai kemarin malam menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).

Operasi itu dijalankan dengan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan secara khusus di lokasi-lokasi keramaian.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut dari data sementara, ada 151 warga yang ditindak karena tidak memakai masker di area Pasar Asemka, Jakarta Barat.

"Sementara ini data masih kita himpun. Tapi yang sudah masuk itu pengawasan di Pasar Asemka, di pasar paginya itu ya. Ada 151 orang ada di situ tidak menggunakan masker kita tindak," kata Arifin, Rabu (22/7).

Dari 151 orang yang tidak menggunakan masker, ada 32 orang yang didenda. Jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp8,4 juta.

Baca juga: Siang Ini Roy Kiyoshi Jalani Sidang Pemeriksaan di PN Jaksel

"Ada yang mau disanksi denda dan sisanya, ada yang kita berikan sanksi kerja sosial," ujar Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan itu.

Ia mengungkapkan OK Prend dilakukan di seluruh wilayah Jakarta tanpa terkecuali. Namun, operasinya disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

"Jadi, melihat mana daerah yang ramai dan ramainya itu biasanya jam berapa, maka dilakukan operasi di lokasi itu pada jam tersebut. Ada yang operasi pagi, siang, sore, atau malam hari," ungkapnya.

Arifin menyebut dengan operasi ini diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat bisa meningkat dan tumbuh kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan. "Sebab dengan melaksanakan protokol kesehatan berarti menjaga diri sendiri sekaligus menjaga orang lain," tukas Arifin. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya