Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DPRD DKI Jakarta melarang Gubernur Anies Baswedan membangun reklamasi Ancol sebelum revisi peraturan daerah rencana detail tata ruang (RDTR) selesai dibahas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menegaskan sampai saat ini belum ada jadwal resmi kapan rapat paripurna pembahasan revisi perda itu dilakukan.
“Yang jelas, jangan ada pembangunan dulu di sana kalau perda belum terbit,” ujar Pantas di Jakarta, kemarin.
Pantas menjelaskan sebelum Bapemperda menyusun dan membahas perda tersebut, harus ada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif. “Di situ, Pak Gubernur menjelaskan rancangan perda, setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan,” kata Pantas.
Menurut anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan itu, pembahasan dalam paripurna itu perlu dilakukan untuk mengetahui kajiankajian, seperti analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau amdal dan kajian lingkungan lainnya.
Pantas menegaskan Anies tidak bisa sembarangan langsung membangun reklamasi Ancol sebelum anggotan dewan sepakat terhadap revisi perda RDTR tersebut. “Ini kan ada inkonsistensi gubernur yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (teluk Jakarta) dan kini mau mereklamasi ancol. Perlu ada alasan yang mendasari hal ini. Kalau tidak ada perda, tidak bisa,” kata Pantas.
Raperda RDTR dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan payung hukun yang mengatur reklamasi di pesisir pantai utara Jakarta. #Pantas mengatakan dua raperda itu mengacu pada aturan hukum yang sama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 60/2020 tentang Tata Ruang Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau Jabodetabek-Punjur.
Sementara itu, izin reklamasi dari Anies kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dikeluarkan hanya melalui Keputusan Gubernur Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi Seluas 35 ha dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 ha yang ditandatangani pada 24 Februari 2020.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjutak pun menuding bahwa proyek reklamasi Ancol sengaja dibuat untuk menguntungkan para pengusaha atau taipan yang membantu Gubernur Anies Baswedan. (Ins/J-1)
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
Pramono mengatakan, berdasarkan data penjualan, pembelian dan kunjungan di Jakarta yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, angka yang didapat saat ini telah melampaui target.
Adapula yang turut membandingkan penanganan tawuran yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa ke barak militer.
Saat ini, masyarakat yang berkunjung ke Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin bisa mencapai 3.600 orang.
Pramono Annung mengatakan daycare balai kota lebih bagus ketimbang daycare Sekretariat Kabinet.
Pramono mengatakan bahwa ia merupakan orang Jawa tetapi dalam kultur Betawi ia akan memperjuangkan semua ciri khas Betawi agar menjadi tuan rumah di kota sendiri.
Pengembang tidak bisa seenaknya menahan AJB karena dokumen tersebut merupakan hak mutlak konsumen setelah pelunasan dilakukan.
Pembentukan BUMD juga lebih efektif dalam mengentaskan permasalahan parkir liar yang masih menjamur di Jakarta.
Pihaknya turut mengundang, para pakar tata kota, pakar transportasi kota, koalisi masyarakat sipil Jakarta, para operator parkir, dan organisasi masyarakat (Ormas).
Ia mengkritisi, dana hibah yang selama ini diberikan kepada forkopimda kurang berdampak untuk mengatasi persoalan tawuran di DKI Jakarta.
Pendapatan dari parkir di Jakarta bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan kembali untuk pelayanan masyarakat.
Sekretaris DPRKP DKI Meli Budiastuti mengatakan penghuni yang seperti itu tidak akan diperpanjang masa tinggalnya di rusunawa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved