Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus meningkatkan pengawasan terhadap implementasi protokol kesehatan.
Mengingat penyebaran covid-19 di wilayah Ibu Kota masih tinggi, PSBB transisi fase pertama terpaksa kembali diperpanjang hingga 30 Juli mendatang.
"Kami tetap perpanjang PSBB fase pertama, dengan tidak menambah pembukaan unit kegiatan baru lainnya. Kemudian, kami akan tingkatkan penegakan disiplin," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jumat (17/7).
Baca juga: 66% Warga Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Anies: Hati-Hati
Sanksi terhadap pelanggaran PSBB juga sudah diatur dalam Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020. Di antaranya, sanksi administrasi, surat teguran, penutupan sementara, pencabutan izin, sanksi kerja sosial, denda, hingga pidana.
Warga pun diminta melapor ke aparat setempat, seperti kelurahan, jika melihat pelanggaran PSBB. Partisipasi warga sangat dibutuhkan. Sebab, kesadaran kolektif terhadap protokol kesehatan harus dimiliki semua orang.
"Kami minta seluruh warga, apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar, untuk dilaporkan. Bisa melalui kamera, video, sehingga nanti kami tindak lanjuti. Jadi mohon kerja samanya untuk bantu penegakan disiplin dan kepatuhan," tutur Ariza, sapaan akrabnya.
Baca juga: Update Covid-19, Pasien Sembuh Capai 41.834 Orang
Sampai saat ini, denda yang terkumpul selama PSBB transisi fase pertama mencapai Rp 1,3 miliar. Denda terhadap pelanggar PSBB cukup bervariasi . Seperti, Rp 250ribu bagi yang tidak menggunakan masker dan maksimal Rp 25 juta bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Beberapa hari lalu, kami berikan sanksi kepada restoran di mal yang melebihi kapasitas 50% pengunjung. Lebih dari Rp 1,35 miliar uang yang terkumpul dari sanksi unit kegiatan yang melanggar," pungkasnya.(OL-11)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Pelanggaran itu terjadi ketika Cavaliers tidak menurunkan dua pemain bintangnya, Donovan Mitchell dan Evan Mobley, saat melawan Miami Heat.
Aksi tidak pantas Dillon Brooks itu terjadi ketika laga antara Phoenix Suns dan Indiana Pacers menyisakan 54 detik pada kuarter kedua di Mortgage Matchup Center.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved