Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana kembali memberlakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas. Menurut Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo, hal itu disebabkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin rendah selama pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) masa transisi.
Menurut Sambodo, rencananya penilangan akan mulai dilakukan pada minggu depan. Sementara di minggu ini, pihaknya akan fokus sosialisasi dan melakukan pendataan lokasi mana saja yang kerap terjadi pelanggaran.
"Minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali, khsusunya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Sambodo saat dihubungi mediaindonesia.com di Jakarta, Senin (13/7).
Diketahui, pihak kepolisian selama masa PSBB meniadakan penilangan. Sambodo mengungkap, hal tersebut disebabkan pihaknya fokus pada pencegahan penyebaran covid-19.
"Tapi ternyata melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan ini, kemudian disiplin lalu lintas terjadi penurunan. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Baca juga: New Normal, Aktivitas Lalu Lintas Tol Meningkat
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar memaparkan ada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas sehingga menjadi target sasaran penilangan.
Ke-15 pelanggaran tersebut adalah menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur Trans-Jakarta, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
“Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, diluar itu sampai saat ini hanya peneguran,” tuturnya.(OL-5)
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved