Marak Pelanggaran di Masa Transisi, Tilang akan Diberlakukan Lagi

Tri Subarkah
13/7/2020 14:24
Marak Pelanggaran di Masa Transisi, Tilang akan Diberlakukan Lagi
Kepadatan arus lalu lintas terjadi pada sejumlah ruas jalan menjelang sore hari seperti yang terjadi di Jalan Sudirman, Kamis (28/5).(MI/Pius Erlangga)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana kembali memberlakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas. Menurut Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo, hal itu disebabkan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin rendah selama pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) masa transisi.

Menurut Sambodo, rencananya penilangan akan mulai dilakukan pada minggu depan. Sementara di minggu ini, pihaknya akan fokus sosialisasi dan melakukan pendataan lokasi mana saja yang kerap terjadi pelanggaran.

"Minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali, khsusunya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Sambodo saat dihubungi mediaindonesia.com di Jakarta, Senin (13/7).

Diketahui, pihak kepolisian selama masa PSBB meniadakan penilangan. Sambodo mengungkap, hal tersebut disebabkan pihaknya fokus pada pencegahan penyebaran covid-19.

"Tapi ternyata melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan ini, kemudian disiplin lalu lintas terjadi penurunan. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Baca juga:  New Normal, Aktivitas Lalu Lintas Tol Meningkat

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar memaparkan ada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas sehingga menjadi target sasaran penilangan.

Ke-15 pelanggaran tersebut adalah menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur Trans-Jakarta, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

“Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, diluar itu sampai saat ini hanya peneguran,” tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya