Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Program belajar mengajar sekolah tahun ajaran (TA) 2020 akan segera dimulai. Dinas Pendidikan Kota Depok mewanti-wanti pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan apa pun.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin menegaskan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP, wali murid atau orang tua tidak dikenai biaya apa pun. "Tidak ada biaya pembangunan, seragam dan lainnya. Segala macam pungutan pada PPDB dilarang," ujar Thamrin, Jumat (10/7).
Selama ini, meski sudah dilarang, tapi faktanya, pada pelaksanaan PPDB tiap tahunnya, wali murid seringkali dipungut biaya seragam atau pembangunan dengan dalih atas kesepakatan bersama komite sekolah.
Baca juga: Fraksi NasDem Minta Anies Tetap Prioritaskan Pengendalian Banjir
Untuk biaya seragam yang selalu dikenakan pada PPDB merupakan hal yang tidak wajib. Menurut Thamrin, seragam sekolah bisa langsung disediakan oleh pihak orang tua/wali murid. Jadi, pihak sekolah tidak bisa mewajibkan wali murid memungut iuran tersebut pada pelaksanaan PPDB.
"Kami tegaskan seragam orang tua yang beli di luar sekolah. Untuk seragam batik bebas dulu sambil menunggu batik khas Kota Depok dijual bebas di pasaran," tukas Thamrin.
Dikonfirmasi siswa kelas VII tahun ajaran 2019 tidak pakai seragam batik sampai naik kelas VIII. Padahal mereka sudah bayar saat PPDB tahun lalu.
Menurut Thamrin, sekolah belum memungut uang seragam batik tahun lalu. "Sekolah tidak memungut biaya seragam batik," ucap Thamrin .
Terkait belajar mengajar secara tatap muka, Thamrin menyebut pihaknya masih belum bisa memastikan. "Yang pasti adalah proses belajar mengajar akan dilakukan efektif 13 Juli 2020. Tetapi pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh atau siswa belajar dari rumah masing-masing," jelasnya.
Hal itu, imbuh Thamrin, karena Kota Depok masih berada di zona kuning covid-19, sehingga Pemerintah Kota Depok mengikuti kebijakan pemerintah pusat belajar jarak jauh. "Kalau zona kuning tidak bisa tatap muka belajar di sekolah," pungkasnya. (OL-14)
Proses PPDB tahun ini harus berjalan dengan lancar, adil dan merata.
Tindakan tegas akan diberlakukan jika ada pihak yang mengikuti PPDB dengan cara-cara diluar aturan.
Setelah melakukan evaluasi bersama PPDB 2023 secara komprehensif, Pemprov Jabar berupaya meningkatkan sistem terintegrasi melalui pengembangan-pengembangan yang diperlukan.
Tahun ini, Pemprov Jabar akan membangun 4 SMA baru di Kabupaten Bandung
Total kuota tersebut dibagi empat jalur pendaftaran yaitu jalur zonasi sebanyak 50%, afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua 5% dan jalur prestasi sebesar 30%.
Operastor PPDB, ketua dan wakil ketua komite, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi tanda tangan pakta integritas
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memutuskan Camat Matraman, Bambang Eko, termasuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada pungutan liar.
Adin bukan sembarang pedagang hewan kurban. Ia juga melek teknologi dengan melaporkan Camat Matraman kepada Pemprov DKI lewat kanal pengaduan.
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Depok hangat-hangat tahi ayam.
PUNGUTAN liar alias pungli di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, meresahkan pedagang sebab dilakukan pengurus lingkungan setempat.
Praktik jual beli seragam oleh sekolah kepada siswa merupakan malaadministrasi dan pungutan liar (pungli).
Para pedagang yang berdagang di Jalan Koja, Jalan Ohan, Jalan Gadog yang yang berjumlah 200 pedagang dipungli Rp5.000 per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved