Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sekolah di Depok Dilarang Pungut Biaya PPDB dan Seragam

Kisar Rajaguguk
10/7/2020 11:55
Sekolah di Depok Dilarang Pungut Biaya PPDB dan Seragam
Penjual memperlihatkan dasi siswa SD yang dijualnya di toko Bulova, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020)(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Program belajar mengajar sekolah tahun ajaran (TA) 2020 akan segera dimulai. Dinas Pendidikan Kota Depok mewanti-wanti pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan apa pun.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin menegaskan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP, wali murid atau orang tua tidak dikenai biaya apa pun. "Tidak ada biaya pembangunan, seragam dan lainnya. Segala macam pungutan pada PPDB dilarang," ujar Thamrin, Jumat (10/7).

Selama ini, meski sudah dilarang, tapi faktanya, pada pelaksanaan PPDB tiap tahunnya, wali murid seringkali dipungut biaya seragam atau pembangunan dengan dalih atas kesepakatan bersama komite sekolah.

Baca juga: Fraksi NasDem Minta Anies Tetap Prioritaskan Pengendalian Banjir

Untuk biaya seragam yang selalu dikenakan pada PPDB merupakan hal yang tidak wajib. Menurut Thamrin, seragam sekolah bisa langsung disediakan oleh pihak orang tua/wali murid. Jadi, pihak sekolah tidak bisa mewajibkan wali murid memungut iuran tersebut pada pelaksanaan PPDB.

"Kami tegaskan seragam orang tua yang beli di luar sekolah. Untuk seragam batik bebas dulu sambil menunggu batik khas Kota Depok dijual bebas di pasaran," tukas Thamrin.

Dikonfirmasi siswa kelas VII tahun ajaran 2019 tidak pakai seragam batik sampai naik kelas VIII. Padahal mereka sudah bayar saat PPDB tahun lalu.

Menurut Thamrin, sekolah belum memungut uang seragam batik tahun lalu. "Sekolah tidak memungut biaya seragam batik," ucap Thamrin .

Terkait belajar mengajar secara tatap muka, Thamrin menyebut pihaknya masih belum bisa memastikan. "Yang pasti adalah proses belajar mengajar akan dilakukan efektif 13 Juli 2020. Tetapi pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh atau siswa belajar dari rumah masing-masing," jelasnya.

Hal itu, imbuh Thamrin, karena Kota Depok masih berada di zona kuning covid-19, sehingga Pemerintah Kota Depok mengikuti kebijakan pemerintah pusat belajar jarak jauh. "Kalau zona kuning tidak bisa tatap muka belajar di sekolah," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya