Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Eksploitasi Seks Anak semakin Mengkhawatirkan

Tri Subarkah
10/7/2020 06:10

ANGGOTA Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap warga negara Prancis, Francois Abello Camille, 65, atas kasus eksploitasi anak secara seksual maupun ekonomi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, kemarin, mengatakan sebanyak 305 anak telah menjadi korban perbuatan Camille. Angka tersebut didapat setelah pihak kepolisian menyelidiki laptop milik pelaku.

Menurut Nana, kasus kejahatan yang dilakukan Camille tergolong child sex groomer. Artinya, pelaku akan mendandani korbannya yang kebanyakan adalah anak jalanan perempuan.

“Para korban dibujuk dengan imbalan uang, kemudian mereka didandani, di-make up terlebih dahulu sehingga terlihat menarik,” kata Nana.

Pelaku, lanjut Nana, mengiming-imingi para korbannya sebagai foto model. Setelah difoto, para korban lantas disetubuhi pelaku. *Nana menjelaskan, Camille memberikan imbalan kepada para korban Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Camille telah melakukan aksinya sejak Desember 2019 di tiga hotel berbeda.

Pada Desember 2019-Februari 2020, Camille melancarkan aksinya di Hotel Olympic, Jakarta Barat. Februari-April 2020, ia beraksi di Hotel Luminor, Jakarta Barat, sedangkan April-Juni 2020, aksinya dilakukan di Hotel Prinsen Park, Jakarta Barat.

Dari ratusan anak yang telah menjadi korban Camille, polisi berhasil mengidentifikasi 17 orang. Polisi juga menyita barang bukti 21 kostum yang digunakan para korban dalam sesi pemotretan, sebuah laptop, 6 kartu memori, 20 kondom, dua alat bantu seks, serta paspor milik Camille.

Atas perbuatannya, Camille dituduh melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun, dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Sebelumnya, polisi menangkap buron FBI Russ Albert Medlin, atas dugaan eksploitasi seks terhadap anak-anak. Kementerian Sosial Republik Indonesia pun menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi korban ekspolitasi seks tersebut.

“Kami siap untuk menampung korban untuk direhabilitasi di beberapa balai yang ada di sekitar Jakarta,” kata Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut Juliari, kasus kekerasan seksual dengan korban anak harus menjadi penanganan yang serius. Selain itu, sinergi antara kepolisian, Kemensos, Kementerian PPPA, dan masyarakat dibutuhkan dalam upaya pencegahan. “Kami berharap proses hukum berjalan dan mudah-mudahan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal,” tandasnya. (Tri/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya