Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus tersebut setelah dilimpahkan oleh KPK.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, pihaknya menarik kesimpulan tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari penyelidikan hasil limpahan KPK, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimusm Polda Metro Jaya tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Yusri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Selain itu, sudah ada 44 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk 2 saksi ahli pidana. Yusri juga menyebut pihaknya telah menggelar rekonstruksi.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan. Dengan tidak ditemukannya tidak pidana korupsi, sambung Yusri, maka pihaknya menghentikan penyelidikan.
"Dengan tidak ditemuknnya peristiwa korupsi, maka penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," tutur Yusri.
Baca juga: Kasus Dugaan THR Kemendikbud Bisa Setop
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus PMJ Kombes Roma Hutajulu menyebut berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan pihaknya, dana THR yang dikumpulkan oleh rektor UNJ tersebut tanpa sepengetahuan penerima.
"Sehingga konstruksi pemberi dan semuanya tanpa sepengetahuan dari penerima. Pemberi pun merasa bagian dari sukarela," ujar Roma.
Sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi THR yang dilakukan pejabat UNJ terhadap Kemendikbud terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (21/5) lalu.
Seminggu sebelumnya, Rabu (14/5), Rektor UNJ Komarudin memimpin rapat pimpinan khusus (Rapimsus) di ruangan Gedung Rektorat yang dihadiri para wakil rektor, dekan, serta Kepala Biro dan Kepala Lembaga. Saat itu, Rektor UNJ Komarudin meminta para dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR.
Setiap dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. Sebanyak Rp55 juta berhasil terkumpul. Namun saat hendak menyerahkan THR tersebut, KPK berhasil menggagalkan rencana tersebut.
OTT tersebut berawal dari bantuan dan informasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga tunjangan hari raya (THR) dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.(OL-5)
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved