Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polda Metro Hentikan Penyelidikan Gratifikasi UNJ

Tri Subarkah
09/7/2020 13:24
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Gratifikasi UNJ
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

POLDA Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus tersebut setelah dilimpahkan oleh KPK.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, pihaknya menarik kesimpulan tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari penyelidikan hasil limpahan KPK, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimusm Polda Metro Jaya tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Yusri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Selain itu, sudah ada 44 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk 2 saksi ahli pidana. Yusri juga menyebut pihaknya telah menggelar rekonstruksi.

Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan. Dengan tidak ditemukannya tidak pidana korupsi, sambung Yusri, maka pihaknya menghentikan penyelidikan.

"Dengan tidak ditemuknnya peristiwa korupsi, maka penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," tutur Yusri.

Baca juga: Kasus Dugaan THR Kemendikbud Bisa Setop

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus PMJ Kombes Roma Hutajulu menyebut berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan pihaknya, dana THR yang dikumpulkan oleh rektor UNJ tersebut tanpa sepengetahuan penerima.

"Sehingga konstruksi pemberi dan semuanya tanpa sepengetahuan dari penerima. Pemberi pun merasa bagian dari sukarela," ujar Roma.

Sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi THR yang dilakukan pejabat UNJ terhadap Kemendikbud terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (21/5) lalu.

Seminggu sebelumnya, Rabu (14/5), Rektor UNJ Komarudin memimpin rapat pimpinan khusus (Rapimsus) di ruangan Gedung Rektorat yang dihadiri para wakil rektor, dekan, serta Kepala Biro dan Kepala Lembaga. Saat itu, Rektor UNJ Komarudin meminta para dekan fakultas serta kepala lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR.

Setiap dekan dan kepala lembaga diminta mengumpulkan Rp5 juta melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor. Sebanyak Rp55 juta berhasil terkumpul. Namun saat hendak menyerahkan THR tersebut, KPK berhasil menggagalkan rencana tersebut.

OTT tersebut berawal dari bantuan dan informasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga tunjangan hari raya (THR) dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya