Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Polisi menerapkan kebijakan soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara bermotor. Kini, masa berlaku atau kedaluwarsa SIM tak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan kini regulasi atau aturan masa berlaku SIM akan tergantung sejak tanggal pencetakan SIM masing-masing.
"Betul, sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak," jelas Sambodo, Rabu (8/7).
Baca juga: DPRD DKI Minta Ancol Diaudit
Sambodo menuturkan bahwa aturan atau ketentuan pada Perkap telah mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 silam.
Jadi, pemilik kendaraan pemilik SIM tak lagi mematok tanggal lahir sebagai masa waktu habis SIM. Oleh karena itu, pemilik SIM harus mengecek kapan membuat atau memperpanjang SIM terakhir kali. (OL-14)
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Andrea Kimi Antonelli menggantikan posisi juara dunia tujuh kali, Lewis Hamilton, sebagai rekan dari George Russell di tim Formula 1, Mercedes.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan sehari-hari
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.50 WIB. Api membesar cepat, membakar rumah dengan bangunan dua lantai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved