Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Masa Berlaku SIM Tak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/7/2020 15:27
Masa Berlaku SIM Tak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir
Warga yang baru mendapat SIM di Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020)(MI/Fransisco Carollio )

Polisi menerapkan kebijakan soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara bermotor. Kini, masa berlaku atau kedaluwarsa SIM tak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan kini regulasi atau aturan masa berlaku SIM akan tergantung sejak tanggal pencetakan SIM masing-masing.

"Betul, sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak," jelas Sambodo, Rabu (8/7).

Baca juga: DPRD DKI Minta Ancol Diaudit

Menurutnya, ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012. Kondisi ini pun ditegaskan lagi dalam Surat Telegram Korlantas dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Sambodo menuturkan bahwa aturan atau ketentuan pada Perkap telah mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 silam.

Jadi, pemilik kendaraan pemilik SIM tak lagi mematok tanggal lahir sebagai masa waktu habis SIM. Oleh karena itu, pemilik SIM harus mengecek kapan membuat atau memperpanjang SIM terakhir kali. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik