Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Polisi menerapkan kebijakan soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara bermotor. Kini, masa berlaku atau kedaluwarsa SIM tak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan kini regulasi atau aturan masa berlaku SIM akan tergantung sejak tanggal pencetakan SIM masing-masing.
"Betul, sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak," jelas Sambodo, Rabu (8/7).
Baca juga: DPRD DKI Minta Ancol Diaudit
Sambodo menuturkan bahwa aturan atau ketentuan pada Perkap telah mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 silam.
Jadi, pemilik kendaraan pemilik SIM tak lagi mematok tanggal lahir sebagai masa waktu habis SIM. Oleh karena itu, pemilik SIM harus mengecek kapan membuat atau memperpanjang SIM terakhir kali. (OL-14)
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Andrea Kimi Antonelli menggantikan posisi juara dunia tujuh kali, Lewis Hamilton, sebagai rekan dari George Russell di tim Formula 1, Mercedes.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan sehari-hari
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan persoalan petugas meminta SIM Jakarta Saat menilang pengemudi mobil.
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengklarifikasi video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas menanyakan "SIM Jakarta" kepada pengendara
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved