Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Pelaksana Tugas Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Girsang menegaskan peraturan dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta sudah sesuai dengan aturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2019.
Hal yang ditekankan dan dinilai sudah sesuai seperti penyediaan kuota jalur zonasi 40% ditambah jalur afirmasi 25% yang ditujukan untuk anak tidak mampu dinilai sudah sesuai dengan Permendikbud 44/2019 yang mewajibkan penyediaan kuota jalur zonasi sebesar 50%.
Dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung hari ini, Chatarina menyebut dalam menyusun peraturan PPDB di DKI, yakni Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun ajaran 2020/2021 dan kemudian direvisi menjadi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No. 670 tahun 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Kemendikbud.
Baca juga: Akhirnya, Pemprov DKI Revisi Juknis Zonasi PPDB
"Menindaklanjuti arahan Kemendagri, sebetulnya Ibu Kadisdik dan Mendikbud sudah berkoordinasi dan pemahamannya sudah sama. Dalam hal ini dibukanya kembali zonasi bina RW kami sudah koordinasi. Pada waktu itu memang dalam praktiknya zonasi 50% sesuai Permendikbud 44/2019, itu sudah tercapai," kata Chatarina, Senin (6/7).
Polemik PPDB ini berawal dari keberatan para orangtua calon peserta didikbaru (CPDB) karena seleksi di DKI menggunakan parameter usia baik di jalur afirmasi maupun jalur zonasi. Padahal pada tahun sebelumnya, Pemprov DKI menggunakan seleksi jalur afirmasi dan zonasi menggunakan usia.
Desakan untuk meninjau PPDB juga datang dari Komisi X DPR RI serta Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). FSGI meminta agar pelaksanaan jalur zonasi betul-betul murni dilakukan seleksi sesuai jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan. (OL-14)
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
SPMB 2025 masih tetap menimbulkan sejumlah masalah dalam pelaksanaannya. Dapat dilihat ribuan calon murid SMK di Jawa Tengah merasa kecewa tidak diterima pada tahap pertama seleksi.
DUA kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memicu diskusi luas mengenai arah pendidikan dasar di Indonesia.
Cari tahu jadwal lengkap pendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Simak tanggal prapendaftaran, pengajuan akun, dan jalur seleksi terbaru di sini.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong upaya sosialisasi masif sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk menekan terjadinya kendala dalam memasuki tahun ajaran baru.
KETUA Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi dan menyambut baik atas upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved