Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kemendikbud: PPDB DKI Sudah Sesuai Aturan

Putri Anisa Yuliani
06/7/2020 13:00
Kemendikbud: PPDB DKI Sudah Sesuai Aturan
Orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 menggelar demonstrasi di depan Kemendikbud(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Pelaksana Tugas Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Girsang menegaskan peraturan dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta sudah sesuai dengan aturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2019.

Hal yang ditekankan dan dinilai sudah sesuai seperti penyediaan kuota jalur zonasi 40% ditambah jalur afirmasi 25% yang ditujukan untuk anak tidak mampu dinilai sudah sesuai dengan Permendikbud 44/2019 yang mewajibkan penyediaan kuota jalur zonasi sebesar 50%.

Dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung hari ini, Chatarina menyebut dalam menyusun peraturan PPDB di DKI, yakni Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun ajaran 2020/2021 dan kemudian direvisi menjadi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No. 670 tahun 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Kemendikbud.

Baca juga: Akhirnya, Pemprov DKI Revisi Juknis Zonasi PPDB

Revisi itu dilakukan guna mengakomodasi pembukaan jalur baru, yakni jalur bina RW yang dilangsungkan pada Sabtu (4/7) lalu. Revisi itupun ditegaskan oleh Chatarina sudah disetujui oleh Mendikbud.

"Menindaklanjuti arahan Kemendagri, sebetulnya Ibu Kadisdik dan Mendikbud sudah berkoordinasi dan pemahamannya sudah sama. Dalam hal ini dibukanya kembali zonasi bina RW kami sudah koordinasi. Pada waktu itu memang dalam praktiknya zonasi 50% sesuai Permendikbud 44/2019, itu sudah tercapai," kata Chatarina, Senin (6/7).

Polemik PPDB ini berawal dari keberatan para orangtua calon peserta didikbaru (CPDB) karena seleksi di DKI menggunakan parameter usia baik di jalur afirmasi maupun jalur zonasi. Padahal pada tahun sebelumnya, Pemprov DKI menggunakan seleksi jalur afirmasi dan zonasi menggunakan usia.

Desakan untuk meninjau PPDB juga datang dari Komisi X DPR RI serta Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). FSGI meminta agar pelaksanaan jalur zonasi betul-betul murni dilakukan seleksi sesuai jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik