Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

DKI akan Ubah Persentase Jalur Zonasi Lewat Revisi Juknis PPDB

Putri Anisa Yuliani
06/7/2020 09:40
DKI akan Ubah Persentase Jalur Zonasi Lewat Revisi Juknis PPDB
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah(MI/Insi Nantika Jelita)

Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI tahun ini masih berlanjut. Polemik ini pun sampai ke pejabat berwenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagai kementerian yang membina pemerintah daerah, Kemendagri mengambil langkah dengan memanggil pihak-pihak terkait, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dari hasil pemanggilan itu, hari ini Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang hadir dalam konferensi pers di Kemendagri mengatakan pihaknya akan merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 670 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021.

"Pemprov DKI Jakarta dan Kemendikbud sudah bangun komunikasi sejak awal soal PPDB. Semua masukan kita berikan respons. Bahwa juknis Kadisdik No 670 akan kita adendum terkait dengan persentase zonasinya," kata Saefullah, Senin (6/7).

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menegaskan langkah itu sebagai upaya untuk menyelesaikan polemik PPDB yang berlangsung di tengah masyarakat.

Baca juga: Terkait Kasus Denny Siregar, Bagaimana Memproteksi Data Pribadi?

Namun, ia menjelaskan Juknis PPDB telah dibuat sesuai dengan Peraturan Mendikbud No. 44 tahun 2019. Di samping itu, saat ini penerimaan peserta didik baru di jalur zonasi telah melampaui 50% dari total keseluruhan daya tampung kursi sekolah negeri di jenjang SMP dan SMA. Hal ini sudah sesuai dengan Permendikbud 44/2019 yang mensyaratkan kuota jalur zonasi minimal 50%.

"Tapi per hari ini kita catat bahwa untuk zonasi yang sudah eksisting diterima SMP adalah 51% lebih. Untuk SMA sudah 50,07%. Artinya bahwa zonasi di DKI Jakarta sudah sesuai regulasinya Permendikbud 44. Kita harap semuanya semua pihak bisa memaklumi bahwa kita ciptakan pendidikan yang berpihak pada anak-anak kurang mampu. Kita harus teruskan pendidikan agar anak-anak usia SMP dan SMA jangan sampai putus sekolah," ungkapnya.

Sementara itu, meski tidak ditampung di sekolah negeri, Saefullah menyebut anak-anak diharapkan tidak putus sekolah dan bisa melanjutkan ke sekolah swasta. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga saat ini masih berkolaborasi erat dengan sekolah swasta untuk memberikan pendidikan yang berkualitas.

"Bahwa nyatanya daya tampung SMPN kita baru 46,17%. Masih ada 64% kita harapkan itu swasta. Kemudian daya tampung SMAN dan SMKN kita 32,9%. Masih ada 67% lagi kita harapkan swasta. Swasta punya peran yang sama untuk menyelenggarakan kewajiban yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan," jelas Saefullah.

Turut hadir dalam kesempatan itu Pelaksana Tugas Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang, Pelaksana Tugas Sekjen Kemendagri Huduri, dan jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik