Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk mengontrol warga keluar masuk Jakarta cukup efektif. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta masih akan terus menerapkan kebijakan SIKM yang diatur melalui pergub terbaru yakni Pergub No 60 tahun 2020 untuk membatasi warga keluar masuk Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam menanggapi saran Kementerian Perhubungan untuk meniadakan SIKM karena dinilai tidak efektif batasi warga.
"SIKM efektif, karena kita masih dalam masa transisi PSBB. Masih dalam upaya bersama mengatasi pandemi covid 19, SIKM merupakan satu-satunya instrumen yang dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan pergerakan orang dari dalam keluar dan sebaliknya. Tujuan tentunya kita ingin mengetahui secara tegas mereka isi di aplikasi apakah mereka itu nanti dari zona merah atau masih berkutat di covid-19," kata Syafrin saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (3/7).
Syafrin menjelaskan syarat untuk membuat SIKM ialah adanya alamat penjamin atau pihak yang bertanggung jawab sebagai penjamin orang yang melakukan perjalanan. Selain itu, Pemprov DKI mewajibkan warga pemohon SIKM mengisi daftar riwayat penyakit atau kondisi kesehatan saat ini. Dari situlah nantinya Pemprov DKI bisa melakukan pengawasan interaksi warga pemilik SIKM selama berada di Jakarta maupun dilakukan pemda lain bagi warga Jakarta yang melakukan perjalanan ke daerah.
"DKI ini kekuatannya adalah tracing. Dengan adanya SIKM kita bisa cepat melakukan tracing covid-19, kita langsung buat ini satu klaster yang bisa kita isolasi. Karena penularan covid ini kan melalui interaksi. Bila tidak ada SIKM ini bisa sulit untuk tracing. Jangankan terlambat 1 hari, terlambat 1 jam saja kan itu penyebarannya sudah kemana-mana," ungkapnya.
Dengan demikian, peniadaan SIKM akan mempersulit pengawasan terhadap warga yang keluar masuk Jakarta. Di sisi lain, ia menegaskan prosedur permohonan SIKM saat ini sudah semakin mudah melalui website corona.jakarta.go.id.
"Tidak ada yang dipersulit. Warga mudah kok mengisinya karena yang menjawab itu mesin by sistem. Ketika pengisiannya diterima akan langsung mendapatkan pemberitahuan penerbitan SIKM," ujarnya.(OL-4)
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved