Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
Tim penyidik Mabes Polri berencana akan menjadwalkan ulang untuk memeriksa satu dari dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Pemeriksaan terhadap tersangka Titi Sumawijaya Empel dijadwalkan ulang lantaran dia urung hadir saat pemeriksaan awal di Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri, pada Kamis (2/7).
"Untuk TSE (Titi Sumawijaya Empel) tidak hadir karena alasan sakit. Nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (3/7).
Namun, Awi belum bisa memastikan kapan Titi akan diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri. Sementara tersangka lainnya, Jack Boyd Lapian, telah selesai diperiksa tim penyidik Mabes Polri pada Kamis (2/7).
Baca juga: Hukum Penertiban Tempat Hiburan Lemah
Namun, Awi tak menjelaskan secara detail perihal materi pemeriksaan terhadap Jack.
Jack diperiksa sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan berita acara perkara (BAP). Ia diperiksa sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 18.00 WIB atau sekitar 8 jam.
Tidak dilakukan penahanan terhadap Jack. "Jack kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," papar Awi.
Pada kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan Gelar Perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan dua terlapor Titi dan Jack.
Atas tindakannya, Jack disangka melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Lalu, pada tersangka Titi disangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (OL-14)
Sudah seharusnya Polri berusaha untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis, jaksa hanya membacakan BAP saksi yang tidak sempat menghadiri persidangan.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved