Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penyidik Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Kasus Andew Darwis

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/7/2020 11:50
Penyidik Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Kasus Andew Darwis
Pendiri komunitas daring (online) di Indonesia Kaskus Andrew Darwis(Antara/Teresia May)

Tim penyidik Mabes Polri berencana akan menjadwalkan ulang untuk memeriksa satu dari dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Pemeriksaan terhadap tersangka Titi Sumawijaya Empel dijadwalkan ulang lantaran dia urung hadir saat pemeriksaan awal di Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri, pada Kamis (2/7).

"Untuk TSE (Titi Sumawijaya Empel) tidak hadir karena alasan sakit. Nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (3/7).

Namun, Awi belum bisa memastikan kapan Titi akan diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri. Sementara tersangka lainnya, Jack Boyd Lapian, telah selesai diperiksa tim penyidik Mabes Polri pada Kamis (2/7).

Baca juga: Hukum Penertiban Tempat Hiburan Lemah

Awi menerangkan Jack dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. "JBL (Jack Boyd Lapian) diperiksa sampai dengan pukul 18.00 WIB, baru selesai. Dia dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik," ungkap Awi, Kamis (2/7).

Namun, Awi tak menjelaskan secara detail perihal materi pemeriksaan terhadap Jack.

Jack diperiksa sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan berita acara perkara (BAP). Ia diperiksa sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 18.00 WIB atau sekitar 8 jam.

Tidak dilakukan penahanan terhadap Jack. "Jack kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," papar Awi.

Pada kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan Gelar Perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan dua terlapor Titi dan Jack.

Atas tindakannya, Jack disangka melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Lalu, pada tersangka Titi disangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya