Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Tim penyidik Mabes Polri berencana akan menjadwalkan ulang untuk memeriksa satu dari dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Pemeriksaan terhadap tersangka Titi Sumawijaya Empel dijadwalkan ulang lantaran dia urung hadir saat pemeriksaan awal di Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri, pada Kamis (2/7).
"Untuk TSE (Titi Sumawijaya Empel) tidak hadir karena alasan sakit. Nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (3/7).
Namun, Awi belum bisa memastikan kapan Titi akan diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri. Sementara tersangka lainnya, Jack Boyd Lapian, telah selesai diperiksa tim penyidik Mabes Polri pada Kamis (2/7).
Baca juga: Hukum Penertiban Tempat Hiburan Lemah
Namun, Awi tak menjelaskan secara detail perihal materi pemeriksaan terhadap Jack.
Jack diperiksa sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan berita acara perkara (BAP). Ia diperiksa sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 18.00 WIB atau sekitar 8 jam.
Tidak dilakukan penahanan terhadap Jack. "Jack kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," papar Awi.
Pada kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan Gelar Perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan dua terlapor Titi dan Jack.
Atas tindakannya, Jack disangka melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Lalu, pada tersangka Titi disangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (OL-14)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis, jaksa hanya membacakan BAP saksi yang tidak sempat menghadiri persidangan.
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved