Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Tim penyidik Mabes Polri berencana akan menjadwalkan ulang untuk memeriksa satu dari dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Pemeriksaan terhadap tersangka Titi Sumawijaya Empel dijadwalkan ulang lantaran dia urung hadir saat pemeriksaan awal di Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri, pada Kamis (2/7).
"Untuk TSE (Titi Sumawijaya Empel) tidak hadir karena alasan sakit. Nanti pasti dijadwalkan ulang untuk dipanggil menghadap penyidik kembali," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (3/7).
Namun, Awi belum bisa memastikan kapan Titi akan diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri. Sementara tersangka lainnya, Jack Boyd Lapian, telah selesai diperiksa tim penyidik Mabes Polri pada Kamis (2/7).
Baca juga: Hukum Penertiban Tempat Hiburan Lemah
Namun, Awi tak menjelaskan secara detail perihal materi pemeriksaan terhadap Jack.
Jack diperiksa sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambilan berita acara perkara (BAP). Ia diperiksa sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 18.00 WIB atau sekitar 8 jam.
Tidak dilakukan penahanan terhadap Jack. "Jack kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," papar Awi.
Pada kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan Gelar Perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan dua terlapor Titi dan Jack.
Atas tindakannya, Jack disangka melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Lalu, pada tersangka Titi disangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (OL-14)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis, jaksa hanya membacakan BAP saksi yang tidak sempat menghadiri persidangan.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved