Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Dari hasil pengawasan kepada 1.259 perusahaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta hanya menutup sementara dua perusahaan karena tak mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020.
Dari data Disnakertrans, selama PSBB Transisi ada 351 perusahaan yang diberikan peringatan pertama dan 101 perusahaan diberikan peringatan kedua.
"Kan bisa terlihat dari data ini, perusahaan yang melanggar benar-benar itu hanya dua, sehingga ditutup sementara," ungkap Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (1/7).
Dari hasil pengawasan, Andri membantah perusahaan tidak mematuhi aturan jam kerja, sehingga menyebabkan antrean panjang di angkutan umum KRL.
Baca juga: KCI Sebut Protokol Kesehatan di KRL Cukup Ketat
Andri menjelaskan kebijakan pemberian peringatan pertama dan kedua dilakukan sebagai pembinaan kepada perusahaan yang sudah memenuhi protokol kesehatan, tapi belum maksimal dalam implementasinya.
"Kenapa ada peringatan? Karena biasanya perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan protokol covid-19, misalnya menyiapkan tempat cuci tangan dan thermo gun. Tapi ada di perusahaan yang tidak menerapkan. Misalnya hand sanitizer ada, tapi tidak diingatkan untuk dipakai," ujarnya.
Sementara untuk perusahaan yang dilakukan penutupan sementara adalah perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan sarana protokol kesehatan, yaitu tidak memperbanyak tempat cuci tangan. "Juga tidak ada pengecekan suhu dan atau tidak menyediakan hand sanitizer," ujar Andri.
Pelanggaran lainnya yang dianggap pelanggaran berat, sehingga perusahaan harus ditutup sementara adalah karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu tidak ada jaga jarak antarpegawai. Selain itu, tidak melaksanakan shifting jam kerja hingga tidak mewajibkan penggunaan masker.
"Itu yang fatal. Itu bisa langsung tutup sementara," tegasnya. (OL-14)
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
DANA pensiun swasta terbesar di Norwegia, KLP Pension, memutuskan untuk mencoret dua perusahaan raksasa industri pertahanan dari portofolio investasinya.
Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, membongkar keterlibatan sejumlah perusahaan internasional dalam mendukung genosida Israel itu.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
MEMASUKI usia ke-26 tahun, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang memasuki usia ke-26 tahun berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi masyarakat dan mitra kerja.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved