Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) menilai sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat ke pedagang pasar minim.
"Banyak pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi soal larangan plastik sekali pakai itu," ungkap Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPP IKAPPI Miftahudin dalam keterangan resminya, Kamis (2/7).
Oleh karena itu, Ikappi meminta jajaran Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan langkah-langkah maksimal dalam proses edukasi dan sosialisasi. Pedagang pasar, katanya, perlu dingatkan soal pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik.
Baca juga: KCI Sebut Protokol Kesehatan di KRL Cukup Ketat
"Kami mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu mensosialiasikan. Itu jauh lebih efektif," jelas Miftahudin.
Menurutnya, pelibatan pedagang dalam setiap kebijakan Pemprov DKI itu menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan.
Setelah 6 bulan sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelarangan penggunaan kantong belanja sekali pakai pada pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat di seluruh wilayah Jakarta berlaku kemarin.
“Aturan ini (Pergub nomor 142 tahun 2019) berlaku mulai 1 Juli 2020. Karena itu seluruh pertokoan baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, semua berkewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (1/7). (OL-14)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Hingga Jumat (19/6) Sudin Kesehatan Jakarta Barat telah melakukan swab test kepada pedagang di 19 pasar tradisional baik yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya dan swasta
Upaya tes swab ini akan terus dimasifkan hingga mencakup seluruh pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya yakni 155 pasar serta pasar-pasar yang tidak dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.
Pedagang yang terjangkit Covid-19 ialah berasal dari Pasar Timbul Kartini. Dari 79 pedagang yang dilakukan swab test, 5 orang positif virus menular tersebut.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Bidang Perekonomian Gilbert Simanjuntak menyambut positif kebijakan baru Perumda Pasar Jaya yang tidak melakukan penutupan keseluruhan Pasar Tanah Abang
Berdasarkan catatan Dinkes DKI hingga Senin (13/7) kemarin, 5,5% dari total sekitar 9.000 pedagang pasar positif Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved