Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Temukan Perbedaan soal Penembakan di Rumah Nus Kei

Candra Yuri Nuralam
27/6/2020 15:47
Polisi Temukan Perbedaan soal Penembakan di Rumah Nus Kei
Polisi menggelar rekonstruksi perusakan rumah Nus Kei di kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (24/6/2020).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

POLISI mendalami alasan anak buah John Kei berinisial WS melepaskan tembakan secara acak di rumah Nus Kei. Salah satu tembakan acak WS mengenai pengemudi ojek online.

"Masih kita dalami (motifnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (27/6).

Baca juga: Polisi: John Kei, Big Boss di Balik Aksi Premanisme

Polisi saat ini masih mendalami fakta dan keterangan saksi di lapangan. Ada perbedaan antara fakta yang ditemukan polisi dan keterangan saksi. "Tujuh kali tembakan berdasarkan keterangan saksi. Kalau kita lihat senjatanya, hanya lima peluru," ujar Yusri.

Baca juga: Dua Orang Anak Buah John Kei Positif Narkoba

Anak buah John Kei melakukan aksi kekerasan pada Minggu (21/6). Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.

Baca juga: Polisi Kejar Buron Pemegang Senpi John Kei

Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.

Baca juga: Anak Buah Nus Kei yang Terbunuh Sempat Lari

John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut. John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya