Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Dinas PTSP DKI Gencarkan Pelayanan Daring

Putri Anisa Yuliani
17/6/2020 11:08
Dinas PTSP DKI Gencarkan Pelayanan Daring
Pemohon meletakkan berkas ke dalam drop box yang disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jakarta, Rabu (1/4/2020).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan pelayanan daring yang telah disediakan meskipun layanan tatap muka telah dibuka.

Hal ini untuk mengantispasi membeludaknya antrean pemohon yang ingin melakukan pengajuan permohonan tatap muka langsung dengan petugas.

Layanan secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi JakEVO dan memanfaatkan layanan penyuluhan daring melalui surat elektronik ke email [email protected] serta layanan permintaan informasi dan konsultasi melalui Tanya PTSP 1500164 baik melalui telepon, video call dan live chat.

"Untuk saat ini, kita harus mematuhi peraturan yang ada agar sama- sama melindungi diri sendiri dan lingkungan dari kemungkinan terpapar covid-19. Oleh sebab, itu kami imbau kepada warga untuk tetap mengutamakan pelayanan daring,” kata Benni dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).

Benni memaparkan, selama ini pelayanan publik secara daring kian diminati warga. Menurut data yang dihimpun dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sejak Januari sampai 16 Juni 2020 total 239.651 permohonan izin/nonizin yang diajukan melalui aplikasi daring perizinan, JakEVO yang dapat diakses pada website https://jakevo.jakarta.go.id dan mobile phone pada appstore/playstore.

Baca juga: Batasi Pengunjung, PTSP Berlakukan Ambil Nomor Antrean via Daring

Dari 239.651 permohonan izin/nonizin daring tersebut terdapat 175.225 izin/nonizin telah diterbitkan secara elektronik dengan dilengkapi QR Code. Lalu sebanyak 60.077 permohonan ditolak dan 3.472 permohonan masih dalam proses.

"Sebanyak 877 permohonan baru saja diajukan oleh pemohon. Sampai dengan hari ini pelayanan daring cukup efektif dan dimanfaatkan oleh warga Ibu Kota guna mengakses pelayanan publik di Jakarta,” ujar Benni.

Keamanan data menjadi perhatian utama bagi Pemprov DKI Jakarta saat membuat kebijakan perizinan dan nonperizinan melalui pelayanan daring, JakEVO. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

“Diharapkan masyarakat dapat benar-benar memahami bahwa yang terpenting saat ini adalah melakukan physical distancing dan menerapkan protokol pencegahan covid-19 secara disiplin, termasuk bijak saat mengakses pelayanan publik dengan memanfaatkan optimalisasi pelayanan daring, sehingga penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Jakarta dapat tetap terwujud dan #BisaDariRumah," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya