Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap Russ Albert Medlin, 49, warga negara Amerika Serikat atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (14/6) lalu. "Tempat (penangkapan) di daerah Jakarta Selatan di Jalan Brawijaya, di kediaman yang bersangkutan," kata Yusri di Jakarta, kemarin.
Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun. "Mereka mengaku di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh," papar Yusri.
Polisi pun langsung menggeledah di rumah Medlin dan menangkap pria kelahiran Virginia, AS, itu. Kepada polisi, Medlin mengaku sering menyewa anak-anak perempuan di bawah umur. "Dibayar Rp2 juta per satu orang sekali main," kata Yusri. Polisi menduga bahwa Medlin merupakan seorang pedofilia. Setiap melakukan persetubuhan dengan anak-anak, ia kerap membuat foto maupun video adegan seksnya.
Dari penangkapan Medlin, polisi mengungkap fakta lain bahwa ia merupakan seorang buronan Interpol. Hal itu didasarkan atas red notice Interpol dengan nomor kontrol A-10017/11-2016 tanggal 4 November tentang informasi pencarian buronan Interpol Amerika Serikat yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019. Red notice itu menyebut Medlin melaku kan penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun.
"Modus penipuannya investasi saham bitcoin dan juga mengoperasikan BitClub Network," papar Yusri. Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ Kombes Roma Hutajulu mengatakan pihaknya akan menyidik Medlin atas kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak dengan jumlah korban tiga anak perempuan berusia antara 15-17 tahun.
"Kita akan tetap memproses dengan hukum yang ada di Indonesia sambil menunggu request dari US Embassy yang berkoordinsi dengan kami melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," terang Roma. Polisi juga masih mencari seorang perempuan ber inisial A yang menyediakan anak anak untuk melayani hasrat seksual Medlin. Medlin juga tercatat dua kali menjadi terdakwa kasus pedofil, yakni pada 2006 dan 2008 di AS.
Sementara itu, Direktur Riset Centre of Economic Reform (CORE) Piter Abdullah menyebut penggunaan mata uang cryptocurrency atau bitcoin penuh risiko dan rawan kejahatan. "Bitcoin ini sebenarnya adalah mata uang yang tidak jelas siapa yang menerbitkannya. Maka nya di Indonesia bitcoin itu dilarang," ujar Piter. (Tri/Ykb/J-1)
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved