Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Buronan FBI Tertangkap di Jakarta

(Tri/Ykb/J-1)
17/6/2020 05:25
Buronan FBI Tertangkap di Jakarta
Tersangka Russ Albert Medlin (tengah), buronan Biro Federasi Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat(DOK PMJ)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap Russ Albert Medlin, 49, warga negara Amerika Serikat atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (14/6) lalu. "Tempat (penangkapan) di daerah Jakarta Selatan di Jalan Brawijaya, di kediaman yang bersangkutan," kata Yusri di Jakarta, kemarin.

Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun. "Mereka mengaku di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh," papar Yusri.

Polisi pun langsung menggeledah di rumah Medlin dan menangkap pria kelahiran Virginia, AS, itu. Kepada polisi, Medlin mengaku sering menyewa anak-anak perempuan di bawah umur. "Dibayar Rp2 juta per satu orang sekali main," kata Yusri. Polisi menduga bahwa Medlin merupakan seorang pedofilia. Setiap melakukan persetubuhan dengan anak-anak, ia kerap membuat foto maupun video adegan seksnya.

Dari penangkapan Medlin, polisi mengungkap fakta lain bahwa ia merupakan seorang buronan Interpol. Hal itu didasarkan atas red notice Interpol dengan nomor kontrol A-10017/11-2016 tanggal 4 November tentang informasi pencarian buronan Interpol Amerika Serikat yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019. Red notice itu menyebut Medlin melaku kan penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun.

"Modus penipuannya investasi saham bitcoin dan juga mengoperasikan BitClub Network," papar Yusri. Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ Kombes Roma Hutajulu mengatakan pihaknya akan menyidik Medlin atas kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak dengan jumlah korban tiga anak perempuan berusia antara 15-17 tahun.

"Kita akan tetap memproses dengan hukum yang ada di Indonesia sambil menunggu request dari US Embassy yang berkoordinsi dengan kami melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," terang Roma. Polisi juga masih mencari seorang perempuan ber inisial A yang menyediakan anak anak untuk melayani hasrat seksual Medlin. Medlin juga tercatat dua kali menjadi terdakwa kasus pedofil, yakni pada 2006 dan 2008 di AS.

Sementara itu, Direktur Riset Centre of Economic Reform (CORE) Piter Abdullah menyebut penggunaan mata uang cryptocurrency atau bitcoin penuh risiko dan rawan kejahatan. "Bitcoin ini sebenarnya adalah mata uang yang tidak jelas siapa yang menerbitkannya. Maka nya di Indonesia bitcoin itu dilarang," ujar Piter. (Tri/Ykb/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya