Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Protes Orang Tua Murid Soal Sistem Zonasi DKI

Insi Nantika Jelita
12/6/2020 10:25
Protes Orang Tua Murid Soal Sistem Zonasi DKI
Guru melakukan simulasi pendaftaran di posko PPDB tahun pelajaran 2020/2021 di SMA Negeri 70 Jakarta Selatan(MI/Vicky Gustiawan)

Ketentuan proses seleksi penerimaan siswa baru dengan membatasi umur diprotes oleh para orang tua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM).

Mereka keberatan dengan sistem seleksi jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta. Juru Bicara FOTM Dewi Julia berpendapat yang namanya sistem zonasi harus berdasarkan wilayah di sekitar tempat sekolah itu berada.

"Ya sesuai dengan namanya, harusnya zona ya. Jadi jarak. Kalau kita bicara awal adanya zonasi itu adalah supaya siswa dekat dengan sekolah rumahnya begitu," kata Dewi.

Namun, imbuhnya, ternyata tahun ini zonasi itu sama dengan umur. "Dari usia tertua. Itu yang menurut kami, tidak masuk akal," ungkap Dewi.

Sistem zonasi sebelumnya, lanjut Dewi, mempermudah para murid untuk pergi ke sekolah karena letaknya yang tidak jauh.

Menurut Dewi, adanya ketentuan baru dari Dinas Pendidikan (Disdik), menyebabkan anak-anak yang sekolahnya dekat dengan rumah belum tentu bisa bersekolah di tempat tersebut bila umurnya masih muda.

"Jadi, mereka kalah dengan anak-anak yang usianya sudah tua. Karena semakin tua, maka dia punya prioritas yang lebih. Menurut kami, kondisi seperti itu tidak fair," ungkapnya.

Baca juga: Pengelola Mal tidak Boleh Abai

Keberatan itu telah disampaikan FOTM kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dewi menuturkan para orang tua murid menuntut ada perubahan sistem zonasi yang baru tersebut. Dia meminta sistem zonasi mengacu pada jarak rumah dengan sekolah, lalu setelah itu baru dilihat dari nilai atau rapor belajarnya.

"Pak Wagub bagus tanggapannya. Beliau sependapat dengan kita semangat zonasi ini adalah untuk mendekatkan anak-anak dari sekolah ke rumah. Jadi, beliau minta supaya kepala Disdiknya untuk bertemu dengan kami," pungkas Dewi.

Seperti diketahui, Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, sistem zonasi yang diberlakukan adalah usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya