Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perkantoran Mulai Buka, Anies Ingatkan Protokol Kesehatan

Putri Anisa Yuliani
08/6/2020 07:50
Perkantoran Mulai Buka, Anies Ingatkan Protokol Kesehatan
Perkantoran di Jakarta(MI/Ramdani)

Mulai hari ini sebagian aktivitas perkantoran mulai bergerak di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Melalui pesan audionya yang disebar tadi malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan agar manajemen perusahaan untuk menaati protokol kesehatan dengan mengurangi jumlah pegawai yang masuk kerja hingga 50%.

Selain itu, dari jumlah 50% itu juga harus diingat bahwa harus ada pembagian masuk kerja, yakni sebagian masuk pukul 07.00 WIB dan sebagian masuk pukul 09.00 WIB. Hal ini untuk menghindari kepadatan di angkutan umum serta fasilitas-fasilitas kantor apabila seluruh pegawai masuk kerja pada waktu yang sama.

Baca juga: Sebelum Bekerja, Karyawan Wajib Isi Self-Assessment Covid-19

"Taati prinsip 50% kapasitas. Jangan pernah melonggarkan. Setiap pelonggaran memiliki risiko yang terlalu besar," ungkap Anies, Minggu (7/6).

Sementara bagi masyarakat, Anies mengajak untuk sama-sama saling mengawasi. Sanksi dan aturan terdapat di Peraturan Gubernur No. 47 tahun 2020 yang bisa dilihat warga secara umum.

Hal yang menjadi sorotan bukanlah melanggar atau tidak melanggar, tetapi ketaatan terhadap aturan adalah untuk keselamatan seluruh warga.

"Jadi, bila melihat ada yang tidak memakai masker, ingatkan. Bila melihat ada banyak orang bahkan berkerumun, ingatkan. Bila melihat ada ruang yang padat, ingatkan pengelola," tegasnya.

Jakarta masih dalam kondisi wabah covid-19. Oleh karena itu,  Anies mengajak seluruh pihak untuk tetap disiplin dan mematuhi aturan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya