Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Anies Bagi Masa PSBB Transisi 2 Tahap, Tergantung Kasus Covid-19

Insi Nantika Jelita
06/6/2020 10:45
Anies Bagi Masa PSBB Transisi 2 Tahap, Tergantung Kasus Covid-19
Suasana lengang terminal kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Jakarta, Jumat (5/6).(MI/PERMANA)

GUBERNUR DKI Jakarta membagi penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta dalam dua tahap. Namun, hal ini tergantung pada kasus Covid-19 di Ibu kota.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan tahap pertama PSBB transisi dari 5 hingga 18 Juni.

"Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020 dengan jenis kegiatan/aktivitas yang dapat dilaksanakan pada masa transisi," jelas isi Kepgub 563/2020 yang diteken Anies pada Jumat (5/6).

Baca juga: Aktifkan Ganjil Genap, Anies: Untuk Batasi Orang Berpergian

Dalam poin berikutnya, Kepgub itu menjelaskan apabila selama tahap satu PSBB transisi di Jakarta mengalami peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan, maka masa pembatasan itu diperpanjang hingga 14 hari kemudian.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, menetapkan pemberlakuan PSBB masa transisi selama 14 hari berikutnya terhitung sejak 19 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2020," sebut Anies.

Sebelumnya, Anies juga sudah menyatakan akan menyetop pelonggaran aktivitas yang dibuka secara bertahap apabila warga tidak patuh dan kasus Covid-19 meningkat tajam. Ia sendiri menyebut kebijakan itu sebagai Rem Darurat atau Emergency Brake Policy.

"Ketika ada kondisi yang mengkhawatirkan, kita setop, kita hentikan semuanya," kata Anies, Kamis (4/6). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik