Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
GUBERNUR DKI Jakarta membagi penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta dalam dua tahap. Namun, hal ini tergantung pada kasus Covid-19 di Ibu kota.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan tahap pertama PSBB transisi dari 5 hingga 18 Juni.
"Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020 dengan jenis kegiatan/aktivitas yang dapat dilaksanakan pada masa transisi," jelas isi Kepgub 563/2020 yang diteken Anies pada Jumat (5/6).
Baca juga: Aktifkan Ganjil Genap, Anies: Untuk Batasi Orang Berpergian
Dalam poin berikutnya, Kepgub itu menjelaskan apabila selama tahap satu PSBB transisi di Jakarta mengalami peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan, maka masa pembatasan itu diperpanjang hingga 14 hari kemudian.
"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, menetapkan pemberlakuan PSBB masa transisi selama 14 hari berikutnya terhitung sejak 19 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2020," sebut Anies.
Sebelumnya, Anies juga sudah menyatakan akan menyetop pelonggaran aktivitas yang dibuka secara bertahap apabila warga tidak patuh dan kasus Covid-19 meningkat tajam. Ia sendiri menyebut kebijakan itu sebagai Rem Darurat atau Emergency Brake Policy.
"Ketika ada kondisi yang mengkhawatirkan, kita setop, kita hentikan semuanya," kata Anies, Kamis (4/6). (A-2)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved