Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Anies Resmi Teken Keputusan Tentang PSBB Transisi

Putri Anisa Yuliani
05/6/2020 22:42
Anies Resmi Teken Keputusan Tentang PSBB Transisi
Kemactean terjadi di Jakarta di Hari pertama penerapan PSBB Transisi fase 1(MI/Ramdani)

GUBER$NUR DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani payung hukum tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Payung hukum itu adalah Keputusan Gubernut No 563 tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.

"Kesatu, menetapkan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif selama 14 hari hingga 18 Juni dengan jenis kegiatan/aktivitas sebagaimana yang tercantum dalam lampiran 1," demikian petikan diktum dalam kepgub tersebut.

Sementara diktum kedua berbunyi tidak adanya peningkatan kasus baru covid-19 secara signifikan dalam masa ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi DKI Jakarta menetapkan masa transisi menuju aman, sehat, dan produktif selama 14 hari selanjutnya terhitung 19 Juni hingga 2 Juli. Aktivitas dan kegiatan yang berlangsung sebagaimana lampiran kedua.

Baca juga : Pasien Covid-19 Sembuh di Jakarta Tambah 143 Orang

Ketiga, masa transisi dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Kepgub tersebut ditandatangi Anies pada 4 Juni 2020 atau hari terakhir PSBB tahap ketiga yang berlangsung sejak 22 Mei lalu.

Sebelumnya, Pemprov DKI menetapkan perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus masa transisi fase 1 hingga akhir Juni. Dalam masa ini ada pelonggaran sektor-sektor ekonomi yang sebelumnya ditutup namun harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur melalui surat keputusan kepala SKPD terkait secara ketat.

Apabila hasil evaluasi di akhir bulan menunjukkan garis yang stabil, maka masa transisi akan memasuki fase 2 dengan semakin banyak sektor-sektor lainnya yang dibuka. Bila berjalannya masa transisi malah membuat kasus melonjak, masa transisi bisa kembali diperpanjang atau bahkan disetop dan kembali ke PSBB awal.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik