Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Ini Jadwal Sektor yang Kembali Dibuka Saat Masa Transisi

Putri Anisa Yuliani
04/6/2020 16:18
Ini Jadwal Sektor yang Kembali Dibuka Saat Masa Transisi
Petugas keamanan di Mal Central Park mengenakan masker dan pelindung wajah.(Antara/Aditya Pradana )

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4, sekaligus menjadi masa transisi fase 1.

Sejumlah sektor dan kegiatan yang sebelumnya dilarang saat PSBB, akan kembali diizinkan selama masa transisi. Namun, Anies membagi pembukaan sejumlah sektor dalam beberapa termin. Tujuannya, agar masa transisi berlangsung efektif dan pengelola dapat menyesuaikan protokol yang diwajibkan.

"Ada beberapa termin dalam pembukaan kembali sektor-sektor yang tadinya ditutup. Mereka juga harus mengikuti aturan yang kita siapkan. Nanti protokol itu kita kirimkan ke mereka satu-persatu agar menjadi panduan," papar Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6).

Baca juga: Jakarta Mulai Masa Transisi, Anies Tegaskan Sekolah Belum Dibuka

Berikut jadwal pembukaan kegiatan atau sektor yang sebelumnya ditutup:

1. Kegiatan ibadah rutin dan fasilitas olahraga outdoor dibuka 5 Juni, dengan memperhatikan kapasitas maksimal rumah ibadah hanya 50%.

2. Perkantoran, pergudangan, perindustrian, rumah makan mandiri, retail/pertokoan mandiri dan layanan pendukung (bengkel, jasa servis, dan lain-lain) buka pada 8 Juni. Itu dengan memerhatikan kapasitas maksimal tempat hanya boleh diisi 50%.

3. UMKM binaan Pemprov DKI di lokasi binaan dan sementara mulai dibuka pada Sabtu-Minggu (13-14 Juni), dengan memerhatikan jumlah toko/tenant yang buka hanya 50%.

4. Pasar, pusat perbelanjaan dan mal nonpangan buka mulai 15 Juni, dengan memerhatikan jumlah toko/tenan yang buka hanya 50%.

Baca juga: Anies: Boncengan Sepeda Motor Boleh, Asal Satu Keluarga

5. Taman rekreasi indoor/outdoor dan kebun binatang buka pada 21 Juni, dengan memerhatikan kapasitas pengunjung 50%.

6. Museum, galeri dan perpustakaan buka pada 8 Juni dengan memerhatikan kapasitas pengunjung 50%.

7. Taman, RPTRA dan pantai kembali dibuka mulai 13 Juni, dengan memerhatikan kapasitas pengunjung 50%.

8. Kendaraan umum baik taksi, kereta maupun bus, tetap beroperasi dan menerapkan pembatasan penumpang yang saat ini berlaku.

9. Ojek pangkalan dan daring belum diperbolehkan mengangkut penumpang.

(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya