Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4, sekaligus menjadi masa transisi fase 1.
Sejumlah sektor dan kegiatan yang sebelumnya dilarang saat PSBB, akan kembali diizinkan selama masa transisi. Namun, Anies membagi pembukaan sejumlah sektor dalam beberapa termin. Tujuannya, agar masa transisi berlangsung efektif dan pengelola dapat menyesuaikan protokol yang diwajibkan.
"Ada beberapa termin dalam pembukaan kembali sektor-sektor yang tadinya ditutup. Mereka juga harus mengikuti aturan yang kita siapkan. Nanti protokol itu kita kirimkan ke mereka satu-persatu agar menjadi panduan," papar Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6).
Baca juga: Jakarta Mulai Masa Transisi, Anies Tegaskan Sekolah Belum Dibuka
Berikut jadwal pembukaan kegiatan atau sektor yang sebelumnya ditutup:
1. Kegiatan ibadah rutin dan fasilitas olahraga outdoor dibuka 5 Juni, dengan memperhatikan kapasitas maksimal rumah ibadah hanya 50%.
2. Perkantoran, pergudangan, perindustrian, rumah makan mandiri, retail/pertokoan mandiri dan layanan pendukung (bengkel, jasa servis, dan lain-lain) buka pada 8 Juni. Itu dengan memerhatikan kapasitas maksimal tempat hanya boleh diisi 50%.
3. UMKM binaan Pemprov DKI di lokasi binaan dan sementara mulai dibuka pada Sabtu-Minggu (13-14 Juni), dengan memerhatikan jumlah toko/tenant yang buka hanya 50%.
4. Pasar, pusat perbelanjaan dan mal nonpangan buka mulai 15 Juni, dengan memerhatikan jumlah toko/tenan yang buka hanya 50%.
Baca juga: Anies: Boncengan Sepeda Motor Boleh, Asal Satu Keluarga
5. Taman rekreasi indoor/outdoor dan kebun binatang buka pada 21 Juni, dengan memerhatikan kapasitas pengunjung 50%.
6. Museum, galeri dan perpustakaan buka pada 8 Juni dengan memerhatikan kapasitas pengunjung 50%.
7. Taman, RPTRA dan pantai kembali dibuka mulai 13 Juni, dengan memerhatikan kapasitas pengunjung 50%.
8. Kendaraan umum baik taksi, kereta maupun bus, tetap beroperasi dan menerapkan pembatasan penumpang yang saat ini berlaku.
9. Ojek pangkalan dan daring belum diperbolehkan mengangkut penumpang.
(OL-11)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved