Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPRD Usul Sektor yang Dikecualikan Ditambah Saat Masa Transisi

Putri Anisa Yuliani
04/6/2020 11:35
 DPRD Usul Sektor yang Dikecualikan Ditambah Saat Masa Transisi
SPG di Evropeyskiy shopping mall di Moscow memakai face shied (1/6/2020)(AFP/KIRILL KUDRYAVTSEV )

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif mengusulkan adanya penambahan sektor-sektor yang dikecualikan, sehingga tetap bisa beroperasi selama masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke masa kenormalan baru (new normal).

Syarif menyebut penambahan sektor itu harus tetap dengan memperketat protokol kesehatan agar pengelola tempat serta pengunjung atau pengguna tempat bisa sama-sama beradaptasi tanpa mengendurkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Menurutnya, ini bisa dilakukan hingga memasuki masa kenormalan baru.

Dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 hanya terdapat 11 sektor usaha dikecualikan yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB. Usaha di luar 11 sektor tersebut harus tutup atau akan didenda dan diberi sanksi penutupan sementara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Usul saya. Kan sekarang yang dikecualikan bisa beroperasi hanya 11 sektor. Nah, itu ditambah, pertama tiga sektor dulu selama sepekan atau dua pekan. Lalu, ditambah lagi empat sektor, demikian seterusnya sampai nanti memasuki kenormalan baru itu tinggal sedikit sektor yang tidak dikecualikan," kata Syarif, Rabu (3/6).

Baca juga: DPRD Minta Tempat Ibadah dan Perkantoran Dibuka Lebih Dulu

Menurutnya, masyarakat memang tidak bisa segera beralih dari PSBB langsung menuju kenormalan baru. Perlu masa adaptasi atau masa transisi selama 1 bulan.

Dalam kurun waktu 1 bulan itulah Pemprov DKI bersama-sama masyarakat melakukan berbagai penyesuaian. Terlebih lagi, pengusaha juga memerlukan waktu untuk mempersiapkan protokol kenormalan baru.

"Seperti asosiasi mal minta dibuka 5 Juni. Itu asosiasi yang bicara. Bukan pengelola. Kalau pengelola dari pemeriksaan yang saya lakukan itu justru infrastrukturnya belum siap. Kalau ada yang positif, mereka mau tanggung jawab nggak? Kan nggak. Makanya saya bilang siapkan dulu infrastrukturnya," kata Syarif.

Infrastruktur yang dimaksud misalnya adalah pembatasan jumlah pengunjung yang masuk dalam kurun waktu tertentu, sehingga tidak ada kepadatan di dalam mal. Pintu masuk dan keluar masing-masing hanya boleh ada satu agar sepenuhnya pengunjung bisa dipantau.

Selain itu, mal juga harus bisa menyediakan alat pelindung diri (APD) minimum, yakni pelindung wajah atau face shield.

"Saya melihat Pak Gubernur ini sudah menangkap apa keluhan pengusaha, saran dari presiden. Semua sudah ditangkap, tapi ini semua perlu persiapan yang matang. Supaya ini covid-19 bisa tetap turun seumpama masa transisi sudah diberlakukan," tukasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya