Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif mengusulkan adanya penambahan sektor-sektor yang dikecualikan, sehingga tetap bisa beroperasi selama masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke masa kenormalan baru (new normal).
Syarif menyebut penambahan sektor itu harus tetap dengan memperketat protokol kesehatan agar pengelola tempat serta pengunjung atau pengguna tempat bisa sama-sama beradaptasi tanpa mengendurkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Menurutnya, ini bisa dilakukan hingga memasuki masa kenormalan baru.
Dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 hanya terdapat 11 sektor usaha dikecualikan yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB. Usaha di luar 11 sektor tersebut harus tutup atau akan didenda dan diberi sanksi penutupan sementara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Usul saya. Kan sekarang yang dikecualikan bisa beroperasi hanya 11 sektor. Nah, itu ditambah, pertama tiga sektor dulu selama sepekan atau dua pekan. Lalu, ditambah lagi empat sektor, demikian seterusnya sampai nanti memasuki kenormalan baru itu tinggal sedikit sektor yang tidak dikecualikan," kata Syarif, Rabu (3/6).
Baca juga: DPRD Minta Tempat Ibadah dan Perkantoran Dibuka Lebih Dulu
Dalam kurun waktu 1 bulan itulah Pemprov DKI bersama-sama masyarakat melakukan berbagai penyesuaian. Terlebih lagi, pengusaha juga memerlukan waktu untuk mempersiapkan protokol kenormalan baru.
"Seperti asosiasi mal minta dibuka 5 Juni. Itu asosiasi yang bicara. Bukan pengelola. Kalau pengelola dari pemeriksaan yang saya lakukan itu justru infrastrukturnya belum siap. Kalau ada yang positif, mereka mau tanggung jawab nggak? Kan nggak. Makanya saya bilang siapkan dulu infrastrukturnya," kata Syarif.
Infrastruktur yang dimaksud misalnya adalah pembatasan jumlah pengunjung yang masuk dalam kurun waktu tertentu, sehingga tidak ada kepadatan di dalam mal. Pintu masuk dan keluar masing-masing hanya boleh ada satu agar sepenuhnya pengunjung bisa dipantau.
Selain itu, mal juga harus bisa menyediakan alat pelindung diri (APD) minimum, yakni pelindung wajah atau face shield.
"Saya melihat Pak Gubernur ini sudah menangkap apa keluhan pengusaha, saran dari presiden. Semua sudah ditangkap, tapi ini semua perlu persiapan yang matang. Supaya ini covid-19 bisa tetap turun seumpama masa transisi sudah diberlakukan," tukasnya. (OL-14)
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak menjadi kendala bagi Pemprov DKI. Menurutnya, Jakarta telah memiliki kesiapan birokrasi.
Pemprov DKI perlu menempatkan perlindungan warga Jakarta sebagai prioritas utama.
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi agar tempat wisata di Ibu Kota tetap kondusif ketika terjadi lonjakan wisatawan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan fasilitas pengolahan sampah tersebut direncanakan dibangun di tiga lokasi strategis.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta resmi menyediakan layanan TransJabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) pada Kamis (12/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved