Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

​​​​​​​DKI Harus Intensifkan Protokol Kesehatan saat New Normal

Insi Nantika Jelita
02/6/2020 14:39
​​​​​​​DKI Harus Intensifkan Protokol Kesehatan saat New Normal
Pekerja renovasi dan pengurus Masjid Istiqlal menunaikan ibadah salat Dzuhur dengan penerapan prosedur tatanan baru, Selasa (2/6).(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta intensif menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 di setiap RW saat kenormalan baru atau new normal diterapkan.

Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Johny Simanjutak, pemprov jangan terpaku membatasi RW-RW yang berzona merah penularan virus tersebut dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

"Substansi pencegahannya itu ya hanya menjalankan protokol kesehatan itu, sosialisasi harus intensif. Bukan mengatur keluar masuk dengan surat izin di zona merah itu," terang Johny saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/6).

Pentingnya sosialisasi itu untuk membudayakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat saat new normal. Dengan nantinya, warga terbiasa menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain dan hidup bersih dengan rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

"Dengan membuat nama baru PSBL itu sebenarnya tidak begitu penting. Makanya saya harapkan melibatkan peran masyarakat. Memang banyak warga sudah paham (soal protokol), tapi kita jangan anggap enteng. Penegakan terhadap peraturan itu memang harus lebih ketat," tegas Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta itu.

Baca juga: Pasar Jaya Rumuskan Protokol Kesehatan New Normal

Selama penerapan PSBB, Johny menyebut banyak warga yang melanggar aturan tersebut. Ketegasan Pemprov DKI juga dituntut untuk mengawasi warganya saat new normal diberlakukan.

Johny sendiri tidak setuju DKI hanya memfokuskan RW-RW yang berzona merah. Lantaran, katanya, penularan virus tidak mengenal batas RW atau daerah.

"Menurut saya, pola penularannya itu kan hampir di semua RW, tidak hanya di zona merah. Di tempat kerumunan yang potensial juga bisa seperti di pasar, di kantor, di pabrik, yang sebenarnya Pemprov harus perhatikan ke sana," tuturnya.

"Aturan harus dikontrol pemprov tidak cukup dengan jargon dan pernyataan. Pendekatan humanis persuasif juga perlu untuk mengajak masyarakay, tapi secara lebih tegas perlu dengan aturan. Jadi tidak perlu lah istilah baru PSBL," pungkas Johny. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya