Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji aturan untuk dibukanya kembali rumah ibadah di wilayah Ibu Kota.
Hal ini penting terkait dengan adanya rencana penerapan kenormalan baru ( new normal) di DKI Jakarta. Menurut Prasetio, sudah saatnya warga dapat beraktivitas seperti biasa saat new normal, meski dengan syarat dan ketentuan yang diamanatkan pemerintah.
"Karena sudah saatnya warga kita tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu, saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktifitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah," ujar Prasetio saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (1/6).
Untuk aturan mengenai dibuka kembali rumah ibadah, lanjutnya, Pemprov DKI bisa merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Dari aturan tersebut, kata Prasetio, Pemprov DKI perlu mendetailkan mengenai syarat yang perlu diterapkan setiap rumah ibadah yang hendak dioperasikan kembali.
Dalam arti, rumah ibadah bisa kembali difungsikan dengan menerapkan sistem protokol kesehatan. "Dari syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi untuk disetujui agar dibuka kembali rumah ibadah," katanya.
Untuk itu, ujar Prasetio, pihaknya juga mendorong perangkat lingkungan mulai dari RT, RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Babinsa, hingga Babikamtibmas untuk mulai menyosialisasikan dibukanya kembali rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Pemahaman warga mengenai protokol yang sesuai standar ini perlu disosialisasikan dan dibangkitkan. Warga perlu pendampingan, karena itu saya meminta semua aparatur pemerintah daerah turun ke lapangan," ujarnya. (OL-4)
Baznas kembali meluncurkan program Masjid dan Musala Bersih, Segar, dan Rapi (Berseri) dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H/2026 M.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Dirjen Polpum Kemendagri, Akmal Malik mendorong agar rumah ibadah di Indonesia tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Ledakan bom bunuh diri di rumah ibadah Syiah Islamabad, Pakistan, menewaskan 31 orang dan melukai 169 lainnya. Operasi penyelamatan berlangsung darurat.
Ramadan 1447 H, PP GP Ansor bergerak membantu pemulihan warga Aceh pasca-bencana. Sebanyak 150 personel Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana (Bagana) diterjunkan.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian kebijakan prioritas menyusul pengalihan penuh penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved