Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

TKD PNS DKI Jakarta Dipangkas 50%

Cindy Ang
30/5/2020 06:16
TKD PNS DKI Jakarta Dipangkas 50%
Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta berfoto bersama seusai mengikuti halal bihalal bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tahun lalu.(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terkait pemangkasan tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Ya, benar, Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Jumat (29/5).

Chaidir menuturkan TKD PNS dan calon PNS dirasionalisasi sebesar 25% tergantung kelas jabatannya. Tidak hanya itu, insentif pemungutan pajak daerah dirasionalisasi sebesar 25% dari insentif yang diterima.

Baca juga: Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta Hampir Rp600 Juta

"Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural tidak dibayarkan. Namun, aturan ini dikecualikan untuk mereka yang terlibat langsung dalam penanganan covid-19," ucap Chaidri.

Mereka yang dikecualikan antara lain tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani covid-19. Kemudian petugas pemulasaran jenazah dengan prosedur covid-19, petugas pengelola data informasi epidemiologis, serta petugas yang terlibat langsung dalam penanganan wabah virus korona.

Pergub juga mengatur soal penundaan pembayaran TKD PNS DKI sebesar 25%. Begitu juga dengan insentif pemungutan pajak daerah ditunda sebesar 25% dari insentif yang diterima.

"Penundaan pembayaran penghasilan dikecualikan terhadap PNS/Calon PNS yang tidak terdampak rasionalisasi penghasilan," ujar Chaidir.

Pemangkasan dan penundaan TKD ini berlangsung dari April hingga Desember 2020. Berdasarkan hal tersebut, kata dia, penghasilan yang dibayarkan hanya sebesar 50% dari TKD PNS.

"Pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memperhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APD) pada tahun anggaran berikutnya," pungkas Chaidir. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik