Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terkait pemangkasan tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Ya, benar, Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Jumat (29/5).
Chaidir menuturkan TKD PNS dan calon PNS dirasionalisasi sebesar 25% tergantung kelas jabatannya. Tidak hanya itu, insentif pemungutan pajak daerah dirasionalisasi sebesar 25% dari insentif yang diterima.
Baca juga: Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta Hampir Rp600 Juta
"Tunjangan transportasi bagi pejabat struktural tidak dibayarkan. Namun, aturan ini dikecualikan untuk mereka yang terlibat langsung dalam penanganan covid-19," ucap Chaidri.
Mereka yang dikecualikan antara lain tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani covid-19. Kemudian petugas pemulasaran jenazah dengan prosedur covid-19, petugas pengelola data informasi epidemiologis, serta petugas yang terlibat langsung dalam penanganan wabah virus korona.
Pergub juga mengatur soal penundaan pembayaran TKD PNS DKI sebesar 25%. Begitu juga dengan insentif pemungutan pajak daerah ditunda sebesar 25% dari insentif yang diterima.
"Penundaan pembayaran penghasilan dikecualikan terhadap PNS/Calon PNS yang tidak terdampak rasionalisasi penghasilan," ujar Chaidir.
Pemangkasan dan penundaan TKD ini berlangsung dari April hingga Desember 2020. Berdasarkan hal tersebut, kata dia, penghasilan yang dibayarkan hanya sebesar 50% dari TKD PNS.
"Pembayaran penundaan penghasilan dilakukan dengan memperhatikan alokasi, siklus, dan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APD) pada tahun anggaran berikutnya," pungkas Chaidir. (OL-1)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
DINAS Kesehatan Jakarta Barat menuturkan ada tiga kecamatan yakni Cengkareng, Kebon Jeruk dan Kalideres yang mencatat 700 lebih kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) selama 2024
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Warga Jakarta diimbau agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved