Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari menyebut cepat atau lambat, Jakarta harus siap menghadapi fase 'New Normal'. Dalam memasuki masa tersebut, baik Pemprov DKI maupun masyarakat harus beradaptasi dengan pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pada prinsipnya, cepat atau lambat pengurangan PSBB di Jakarta pasti akan terjadi. Apalagi, sebagian besar kelompok masyarakat ekonomi menengah-bawah Jakarta memang harus bekerja untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup karena tekanan keuangan rumah tangga yang besar." kata perempuan yang akrab disapa Milli itu saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (27/5).
Baca juga: Masuk Pekan Kedua, DKI Terbitkan 1.322 SIKM
Milli pun menegaskan harus ada kondisi tertentu yang dipenuhi oleh Pemprov DKI untuk memasuki masa 'New Normal' misalnya harus sudah terbukti bahwa tingkat reproduksi kasus Covid-19 sudah bisa dikendalikan oleh sistem layanan kesehatan yang tersedia saat ini.
"Setahu saya, saat ini tingkat R0 di Jakarta masih di atas 1 dan pertumbuhan kasus positif hariannya juga masih cukup tinggi. Apalagi menjelang lebaran kemarin, contact rate masyarakat sangat tinggi, yang memungkinkan adanya potensi peningkatan penyebaran kasus lagi," ungkapnya.
Kedua, Pemprov DKI harus memastikan bahwa kapasitas dan sistem layanan kesehatan di Jakarta mampu mengidentifikasi, mengisolasi, melakukan tes PCR, melacak kontak dan melakukan karantina secara memadai pada warga terduga Covid-19.
"Sehingga, apabila didapati ada warga yang nantinya terinfeksi, dapat dipastikan ia memperoleh penanganan medis yang layak," tegasnya.
Baca juga: Pembukaan Mal Ikuti Keputusan Gugus Tugas Covid-19
Ketiga, sudah ada skenario yang disiapkan untuk penanganan dan antisipasi penyebaran pandemi terhadap kelompok rentan (perempuan hamil, disabilitas, lanjut usia) dan warga di daerah pemukiman padat penduduk.
"Keempat, Pemprov DKI harus menyiapkan sumberdaya yang cukup untuk pengawasan social distancing ketika pengurangan PSBB dilakukan, yakni dengan menempatkan minimal 20-25 petugas 'jaga jarak' di RW-RW," tukasnya. (OL-6)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Perbaikan jalan harus dilakukan secara cepat, responsif, dan menyeluruh, dengan menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama.
Korban merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang sedang mengemudikan kendaraan bernomor polisi B 2148 BOK.
ANGGOTA Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada Selasa (20/1).
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved