Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies: Perpanjangan PSBB Jadi Penentu Transisi Menuju New Normal

Putri Anisa Yuliani
25/5/2020 19:43
Anies: Perpanjangan PSBB Jadi Penentu Transisi Menuju New Normal
Spanduk sosialisasi covid-19 yang dihiasi wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpasang di JPO.(MI/Bary Fatahilah )

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota hingga 4 Juni. Itu menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru (new normal).

"Karena bila di hari-hari ini penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun. Kemudian yang biasa digunakan oleh ahli epidemiologi itu disebut reproduction number. Angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1. Maka sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” jelas Anies dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Senin (25/5).

Dalam hal ini, kenormalan baru dapat dilakukan pada masa transisi setelah PSBB. Dengan catatan, penambahan kasus bisa dikontrol. Akan tetapi, jika penambahan kasus covid-19 meningkat, Pemprov DKI bisa mengambil langkah untuk kembali ke awal atau memperpanjang PSBB.

Baca juga: Sah! Anies Perpanjang PSBB di DKI hingga 4 Juni

"Jika hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin mencuci tangan, maka ada potensi kita harus memperpanjang. Seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin (PSBB). Ini yang sudah kita kerjakan di Jakarta,” papar Anies.

Sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB, lanjut dia, angka pengendalian kasus covid-19 menunjukkan kemajuan signifikan. Anies meyakini hal itu merupakan hasil dari peran serta masyarakat, yang taat aturan sebagai upaya memutus penyebaran covid-19.

“Ini adalah kerja dari masyarakat Jakarta dan Bodetabek,” ucapnya.

Baca juga: Tidak Punya SIKM, Pengendara Pakai Hasil Tes Covid-19

Berdasarkan survei Pemprov DKI dan beberapa akademisi fakultas kesehatan masyarakat, pembatasan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan hampir 60% warga tidak bepergian.

“Kendaraan pribadi pun tinggal 45%, Mass Rapid Transit (MRT) penumpangnya tinggal 5%, bahkan kalau bus penumpangnya tinggal 10-12%. Artinya, ada penurunan yang sangat signifikan,” terang Anies.

Menurut Anies, hal yang sudah mulai tampak berdasarkan data tersebut masih perlu diwaspadai. Terutama, saat ini Jakarta tengah berhadapan dengan musim mudik dan arus balik Idulfitri, yang berpotensi menyebabkan lonjakan arus pendatang di wilayah Ibu Kota.

Baca juga: Volume Sampah Jakarta Menurun Saat Lebaran

Guna mengatisipasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020. Selain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), persayaratan lain yang harus dimiliki warga yang hendak memasuki Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan hasil rapid test dan PCR test. Berikut, surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lain, seperti kartu identitas resmi.

Anies menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda untuk kembali ke Jakarta. Dalam hal ini, apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020.

“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya